Mengapa Koperasi Desa Merah Putih Tak Layak Disebut Koperasi

15 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai program Koperasi Desa Merah Putih tidak sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. “Koperasi Desa Merah Putih sudah tidak layak disebut sebagai koperasi,” kata Suroto melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurutnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini tidak berdasarkan pada kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri. Padahal koperasi memiliki nilai-nilai penting yang fundamental seperti otonomi dan kemandirian. Selain itu, koperasi juga memegang nilai solidaritas, persamaan, dan keadilan. Pemerintah menepikan semua nilai itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih dari pusat, intervensi pemerintah itu justru jadi melanggar otonomi koperasi. Menurut Suroto, pemerintah juga mengesampingkan nilai kemandirian lewat pembiayaan koperasi yang berdasarkan pada sumber modal dari kas negara.

Selanjutnya, meniadakan nilai demokrasi dan solidaritas lantaran penentuan segala hal terpusat dari pemerintah. Begitu pun dengan nilai persamaan dan keadilan, pemerintah menghantamnya dengan cara menempatkan posisi pemerintah sebagai yang supreme, bukan rakyat. “Rakyat itu berdaulat atas negara ini, tidak bisa pemerintah menginstruksi rakyat,” kata dia.

Suroto menegaskan Koperasi Desa Merah Putih sejatinya tidak memiliki pijakan hukum. Lantaran program ini hanya berdasarkan selera penguasa. Ia menyebut langkah pemerintah melalui program Koperasi Desa Merah Putih tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, sebagaimana Pasal 33 UUD 1945.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengklaim ada 5.200 koperasi desa baru yang sudah terbentuk hingga 2 Mei kemarin. Ia mengatakan pembentukan koperasi desa tidak akan menjadi persoalan, sekalipun desa sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Menurut dia, kedua lembaga itu akan saling melengkapi.

Zulhas mengklaim Koperasi Desa Merah Putih akan menyerap dua juta tenaga kerja di pedesaan. Selain itu, akan memotong rantai pasok yang panjang dan memutus tengkulak-tengkulak. “Juga akan menghapus rentenir karena nanti koperasi kelurahan akan menjadi agen BRILink,” ujar dia di Kantor Kemenko Pangan, Jumat, 2 Mei 2025.

Setelah menadatangani Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tanggal 27 Maret 2025, kini pemerintah tengah mengejar target pembentukan 80 ribu koperasi dan akan meresmikannya pada 12 Juli 2025. 

Pilihan editor: Gelombang PHK Diperkirakan Makin Tinggi. Apa Penyebabnya?

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |