Menkes: Harga Obat Naik 10-20 Persen Imbas Rupiah Melemah

3 hours ago 2

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga obat di dalam negeri berpotensi naik sekitar 10–20 persen. Kenaikan ini dipicu pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang pada 8 Juni 2026 sempat mencapai Rp18.201 per dolar.

Menurut Menteri Budi, kenaikan tersebut masih dalam batas wajar. Namun ia menegaskan, lonjakan harga tidak seharusnya melebihi proporsi yang masuk akal.“10 sampai 20 persen itu make sense. Tapi kalau di atas itu jangan take profit dari situ,” ujarnya usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menjelaskan, persentase pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika bukanlah hitungan konstan terhadap kenaikan harga obat di dalam negeri. Misalnya, jika nilai dolar naik 30 persen, lantas kenaikan harga obat juga tidak serta merta 30 persen juga. Sebab, menurut dia, komponen biaya produksi obat juga banyak yang berbasis rupiah, seperti gaji pekerja, listrik, dan bahan bakar. "Jadi nggak mungkin 100 persen perubahan di kurs dolar itu ditranslasikan ke kenaikan harga,” kata dia.

Dia melanjutkan, kenaikan harga obat-obatan ini tidak akan berdampak pada obat-obatan untuk pengguna asuransi kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Hal itu juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia yang bertugas menghitung perubahan harga obat-obatan.

Rizka memastikan, kenaikan tertinggi harga obat-obatan adalah 20 persen dari harga semula sehingga BPJS masih mampu menutupi biayanya. “Ada yang cuma naikin 5 persen, ada yang naikin 10 persen gitu. Tapi tidak lebih dari 20 persen. Di BPJS aman juga,” tutur dia.

Efek domino dari pelemahan rupiah terhadap harga obat-obatan telah menjadi kekhawatiran Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan melambungnya harga obat-obatan serta vitamin merupakan keniscayaan, sebab 85-90 persen bahan baku obat di Indonesia berasal dari impor.

Tulus menuturkan, kenaikan harga obat akan semakin menurunkan rasio konsumsi obat di Indonesia yang sudah tergolong rendah. “Ambruknya kurs rupiah akan menjadikan rasio konsumsi obat masyarakat Indonesia semakin menurun, karena harga obat semakin mahal,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Dampak lain dari melambungnya harga obat adalah membengkaknya anggaran BPJS Kesehatan. Menurut Tulus, fasilitas kesehatan akan mengajukan klaim yang lebih besar sehingga semakin menekan kondisi finansial BPJS Kesehatan.

Tulus juga menilai pelemahan nilai tukar bisa menyebabkan industri farmasi menengah bawah terancam gulung tikar. Sebab jika mereka tidak mampu membeli bahan baku obat, kegiatan produksi akan terhenti. “Ancaman gulung tikar dan PHK menjadi tak terhindarkan,” kata Tulus.

Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:  BPOM Longgarkan Distribusi Obat. Demi Koperasi Merah Putih?

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |