Menlu Sugiono Tegaskan Lima Kewajiban Israel di Sidang Mahkamah Internasional

7 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan lima kewajiban yang harus dilakukan Israel terhadap Palestina. Gagasan itu Sugiono sampaikan dalam sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Rabu, 30 April 2025.

"Pertama, Indonesia mengajukan bahwa Israel terikat untuk mematuhi kewajiban memastikan pasokan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat," kata Sugiono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sugiono menuturkan bahwa secara khusus Israel harus memastikan penduduk sipil di wilayah Palestina diberikan pasokan penting. Suplai untuk Palestina ini mencakup makanan, bantuan medis, dan layanan penting lainnya.

"Kedua, Israel berkewajiban menyetujui skema bantuan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat," ujar Sugiono.

Sugiono mengatakan bahwa Israel berkewajiban untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional guna membangun skema-skema bantuan untuk penyediaan makanan, perawatan medis, dan layanan-layanan penting lainnya.

Menurut dia, langkah ini menjadi lebih penting lagi karena penduduk sipil Palestina tidak mendapatkan pasokan yang memadai.

Ketiga, Sugiono mendorong agar Israel berkewajiban melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan penyediaan layanan kesehatan kepada warga Palestina. Dia meminta agar Israel tidak menyerang rumah sakit sehingga tenaga medis dapat bertugas tanpa gangguan.

"Pada titik ini, Israel jelas telah gagal menghormati kewajiban tersebut. Indonesia ingin menyoroti fakta bahwa salah satu kegagalan terbukti dalam peristiwa serangan Israel terhadap rumah sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023," tuturnya. 

Keempat, Sugiono mendorong agar Israel berkewajiban untuk tidak melakukan hukuman kolektif berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Adapun hukuman kolektif yakni memberanguskan warga Gaza dengan serangan besar.

"Israel harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam OPT tidak menghukum penduduk sipil secara kolektif. Prinsip hukumnya jelas: individu tidak boleh menderita karena tindakan orang lain," ucapnya. 

Kelima, Sugiono mendesak pelarangan pemindahan warga Palestina sesuai dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.

Sugiono menjelaskan bahwa tindakan apa pun yang berkaitan dengan evakuasi hanya dapat terjadi karena alasan militer yang mendesak serta bersifat sementara dan tidak merusak hak-hak penduduk. 

"Israel harus menghormati kewajiban ini dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang akan mengarah pada pemindahan warga sipil secara tidak sah dari wilayah yang diduduki," katanya. 

"Namun, apa yang telah kita saksikan di Gaza adalah kebijakan de facto perampasan permanen. Israel dengan sengaja melakukan kebijakan pemindahan massal secara paksa, disertai dengan penghancuran infrastruktur sipil."

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |