Minat Jadi Petugas Haji? Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

3 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi telah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kesempatan ini ditujukan bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin mengabdi dalam melayani jemaah haji Indonesia. Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi PPIH 2026 ini dikenal sebagai proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari biaya pendaftaran maupun gratifikasi. Calon petugas dapat mengakses informasi lengkap dan mendaftar melalui situs resmi Kemenhaj. Pendaftaran PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dibuka untuk berbagai formasi penting.

Proses seleksi akan melewati dua tahapan utama, yaitu tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi, dengan jadwal yang telah ditetapkan. Calon petugas diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Informasi detail mengenai jadwal dan tata cara pendaftaran dapat ditemukan di portal resmi petugas haji go id.

Pendaftaran petugas haji ini kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan dengan menyebar hoaks, Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkapnya setelah melakukan penelusuran pada sejumlah informasi yang disebar lewat media sosial. Informasi palsu tersebut berupa link pendaftaran yang meminta sejumlah data pribadi.

Jadwal Penting Seleksi Petugas Haji 2026

Proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 telah dirancang dengan jadwal yang terstruktur, dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Pengumuman pembukaan seleksi PPIH dijadwalkan pada 20 November 2025, menandai dimulainya rangkaian tahapan penting. Pendaftaran peserta akan berlangsung singkat, yakni dari 22 hingga 28 November 2025.

Tahap pertama seleksi, yang berfokus di tingkat kabupaten/kota, meliputi batas akhir pengiriman dokumen pada 28 November 2025 dan verifikasi oleh operator Siskohat hingga 2 Desember 2025. Ujian Computer Assisted Test (CAT) Tahap 1 akan dilaksanakan pada 4 Desember 2025, dengan pengumuman hasilnya sehari setelahnya. Ini menjadi langkah awal bagi para calon petugas haji.

Setelah itu, seleksi berlanjut ke tahap kedua di tingkat provinsi, di mana verifikasi dokumen oleh Kanwil Kemenhaj Provinsi berakhir pada 8 Desember 2025. CAT dan wawancara Tahap 2 dijadwalkan pada 11 Desember 2025, dan hasilnya akan diumumkan pada 12 Desember 2025. Bagi yang lolos, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau Bimbingan Teknis (Bimtek) PPIH akan dilaksanakan pada Januari-Februari 2026.

Panduan Pendaftaran Online melalui petugas.haji.go.id

Pendaftaran calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah. Calon pendaftar wajib mengakses petugas.haji.go.id untuk memulai proses ini. Langkah awal melibatkan pengisian nomor WhatsApp aktif guna menerima kode OTP sebagai verifikasi awal.

Setelah berhasil login dengan OTP, pendaftar akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran yang mencakup lokasi ujian dan jenis petugas haji yang dilamar. Informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, email, username, dan password akun harus diisi dengan benar. Penting juga untuk mengunggah surat rekomendasi dan KTP sesuai instruksi.

Verifikasi data dan berkas akan dilakukan oleh verifikator Kemenhaj Kabupaten/Kota dan Provinsi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, pendaftar akan menerima notifikasi untuk melengkapi biodata dan mengunggah seluruh berkas persyaratan. Setelah verifikasi ulang, pendaftar dapat mencetak kartu ujian dan mengunduh aplikasi CATPETUGAS untuk mengikuti ujian seleksi. Setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun.

Formasi dan Persyaratan Umum Petugas Haji

Kementerian Haji dan Umrah membuka seleksi untuk dua kelompok formasi utama dalam PPIH 2026, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Formasi PPIH Kloter meliputi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter, yang berperan langsung mendampingi jemaah di lapangan. Sementara itu, PPIH Arab Saudi mencakup layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Persyaratan umum berlaku bagi seluruh calon petugas haji, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam dan sehat jasmani rohani. Calon petugas harus memiliki komitmen tinggi dalam pelayanan jemaah, integritas, serta rekam jejak yang baik. Mereka juga tidak boleh sedang berstatus tersangka dalam proses hukum pidana.

Selain itu, calon petugas wajib memiliki identitas kependudukan yang sah dan mendapat izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal jika berstatus ASN atau pegawai. Kemampuan mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android/iOS menjadi syarat penting. Diutamakan bagi yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris, serta tidak sedang menjalani tugas belajar.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Formasi

Setiap formasi petugas haji memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Untuk Ketua Kloter, calon harus berstatus ASN di Kemenhaj atau Kemenag, berusia 30-58 tahun, dan memiliki pendidikan minimal S1. Jabatan minimal setingkat Eselon IV atau pangkat/golongan minimal III/c juga menjadi kriteria penting.

Bagi Pembimbing Ibadah Haji Kloter, usia pendaftar berkisar antara 35-60 tahun, dengan syarat telah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat Pembimbing Ibadah Haji. Sementara itu, Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi (PPIH Arab Saudi) membutuhkan calon berusia 25-57 tahun, diutamakan dengan pengalaman relevan di bidangnya.

Pelaksana Bimbingan Ibadah (PPIH Arab Saudi) mensyaratkan usia 35-60 tahun, telah berhaji, dan memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji. Untuk Pelaksana Siskohat (PPIH Arab Saudi), diutamakan yang pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat dan memiliki surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun di instansi asal.

Dokumen Wajib untuk Pendaftaran Petugas Haji

Calon petugas haji 2026 harus menyiapkan sejumlah dokumen wajib untuk proses pendaftaran. Dokumen-dokumen ini meliputi surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga asal, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses verifikasi.

Selain itu, ijazah terakhir pendaftar dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah juga wajib dilampirkan. Calon petugas juga perlu menyertakan surat pernyataan yang menyatakan kemampuan mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android/iOS. Bagi formasi Pembimbing Ibadah, sertifikat pembimbing ibadah adalah dokumen esensial.

Dokumen lain yang tidak kalah penting adalah surat pernyataan telah berhaji untuk formasi tertentu dan SKCK bagi non-ASN. Meskipun beberapa dokumen seperti SK Pegawai, surat izin suami (bagi perempuan menikah), sertifikat bahasa, dan piagam haji bersifat opsional, kelengkapannya dapat mendukung aplikasi pendaftar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |