MK Sarankan Mahasiswa Gabungkan Permohonan Gugatan Uji Formil UU TNI

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyarankan mahasiswa yang mengajukan gugatan uji formil maupun materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI untuk menggabungkan permohonan menjadi satu gugatan.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, banyaknya permohonan gugatan uji formil terhadap UU TNI di Mahkamah, merupakan pertama kali dalam sejarah, di mana Mahkamah menyidangkan perkara serentak dalam satu isu yang serupa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Oleh karena itu, karena nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik kalau nanti ini digabungkan menjadi satu permohonan," kata Saldi pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan Nomor 45, 55, 69, 79/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 9 Mei 2025.

Wakil Ketua Mahkamah itu melanjutkan, saran untuk menggabungkan gugatan permohonan ini didasari alasan agar argumentasi, bukti, dalil, dan segala macam yang diperlukan pada permohonan dapat saling melengkapi satu sama lain.

Dengan begitu, kata dia, akan terlihat jika mahasiswa Indonesia memiliki kekompakan, terutama dalam memperjuangkan supremasi sipil terlepas dari apa pun hasilnya nanti. "Jadi, bukan karena soal mewakili universitasnya lagi, tapi soal substansi yang diperjuangkan," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah diagendakan menghelat sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan terhadap sebelas gugatan uji formil UU TNI pada Jumat, 9 Mei 2025, hari ini.

Sebelas gugatan itu, antara lain: Perkara gugatan Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Perkara gugatan Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir. Perkara gugatan Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.

Perkara gugatan Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Bilqis Aldila Firdausi; Farhan Azmy Rahmadsyah; dan Lintang Raditya Tio Richwanto.

Kemudian, perkara gugatan Nomor 58/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

Perkara gugatan Nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Masail Ishmad Mawaqif; Reyhan Roberkat; Muh Amin Rais Natsir; dan Aldi Rizki Khoiruddin.

Perkara gugatan 68/PUU-XXIII/2025 atas nama pemohon Prabu Sutisna; Haerul Kusuma; Noverianus Samosir; Christian Adrianus Sihite; Fachri Rasyidin; dan Chandra Jakaria.

Perkara gugatan Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Moch Rasyid Gumilar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.

Syahdan, perkara gugatan Nomor 74/PUU-XXIII/2025 atas nama ABDUR RAHMAN AUFKLARUNG; SATRIO ANGGITO ABIMANYU; Irsyad Zainul Mutaqin; dan BagusPutra Handika Pradana.

Perkara gugatan Nomor 75/PUU-XXIII/2025 Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Serta perkara gugatan Nomor 79/PUU-XXIII/2025 atas nama Endrianto Bayu Setiawan; Raditya Nur Sya’bani; Felix Rafiansyah Affandi; Dinda Rahmalia; Muhamad Teguh Pebrian; dan Andrean Agus Budiyanto.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |