Muhammad Iqbal Naik Pangkat Jadi Komjen Usai Dilantik sebagai Sekjen DPD

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar upacara kenaikan pangkat perwira tinggi (Pati) di Rupattama Markas Besar Polri, Jumat, 23 Mei 2025. Sebanyak 49 perwira mendapat kenaikan pangkat, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD RI), Muhammad Iqbal, yang kini resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) setelah sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago menyebut bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan dan kepercayaan negara kepada para perwira tinggi Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenaikan pangkat adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari negara. Kami harap ini menjadi penyemangat bagi para perwira tinggi Polri untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam mengemban tugas-tugas kepolisian,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Muhammad Iqbal sebelumnya dilantik sebagai Sekjen DPD RI pada Senin, 19 Mei 2025, menggantikan Rahman Hadi, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Pelantikannya menuai sorotan tajam dari berbagai pihak karena ia masih berstatus sebagai polisi aktif saat menempati jabatan sipil strategis di lembaga legislatif.

Polemik Jabatan Sipil Diduduki TNI-Polri

Penempatan perwira tinggi Polri aktif dalam jabatan sipil bukan pertama kalinya terjadi, namun kasus Iqbal kembali membuka perdebatan hukum dan etika birokrasi sipil. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pelantikan Iqbal melanggar dua peraturan utama.

Pertama, Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan bahwa anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Jadi hakikatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” ujar Ketua Umum Formappi, Lucius Karus pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kedua, Pasal 414 Ayat (2) UU MD3 mengatur bahwa Sekjen DPD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan anggota Polri bukanlah PNS dalam definisi administratifnya. Namun demikian, sejumlah pihak dari kalangan DPR dan akademisi hukum memiliki pandangan berbeda.

DPR: Boleh Jika dengan Perintah Resmi

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyebut bahwa penempatan Muhammad Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai dengan semangat reformasi Polri yang dituangkan dalam TAP MPR No. 7 Tahun 2000. Ia juga mengacu pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dalam konteks sipil.

Rudianto menambahkan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dapat ditafsirkan secara fleksibel apabila penugasan dilakukan atas dasar kebutuhan lembaga dan melalui penugasan resmi dari Kapolri.

“Penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," kata Rudianto.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (PSHD), Ade Irfan Pulungan, turut menyatakan bahwa praktik penempatan personel Polri dalam jabatan sipil telah lama terjadi.

"Misalnya dengan cuti dinas, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," kata dia, menyarankan.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR lainnya, Muhammad Nasir Djamil, menganggap penempatan Iqbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Menurutnya, Pasal 19 dan 20 UU tersebut membuka peluang bagi prajurit TNI maupun anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN tertentu, terutama di instansi pusat.

"Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil," kata Nasir.


Hammam Izzuddin
turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |