OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan itu diperuntukkan untuk perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Ketentuan itu merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027,” tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 April 2026.
Perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait, serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal. OJK akan terus memantau dan mengevaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
“OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” tulis OJK
OJK juga menyampaikan, perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi, dari tenggat waktu paling lambat pada 30 April 2026, kemudian diundur menjadi 30 Juni 2026.
OJK menyatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi industri asuransi dalam memastikan kesiapan penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi. OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut, yaitu:
1. Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited.
2. Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
3. Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
“OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)