PAN Minta KPK Tak Ikut Campur soal Masa Jabatan Ketum Partai

2 hours ago 2

WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mengatakan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kewenangan pengurus partai itu sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusulkan masa jabatan ketua umum partai dibatasi dua periode.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di parpol. Sebab, parpol itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 24 April 2026.

Menurut Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat ini, ada banyak opsi masa jabatan bagi pucuk pimpinan partai. Baik itu satu periode, dua periode, hingga tiga periode, dengan alasan yang mendukung di baliknya.

Dia menolak gagasan KPK lantaran bisa jadi partai menghendaki suatu individu memimpikan lebih dari dua kali masa jabatan. "Soal ketum, ya biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silahkan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," tutur dia.

Adapun PAN dipimpin oleh Zulkifli Hasan yang menjabat tiga periode berturut-turut sejak 2015. Kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Pangan itu memecahkan sejarah sebagai ketua yang menjabat lebih dari dua periode. 

"Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus, aman tertib. Tentu diakui ada saja yang berpandangan dan berpikiran lain. Itu sah saja dan harus dihormati," ucap Saleh.

Kendati mengapresiasi usulan KPK, tapi dia menyebut bahwa semua pikiran yang berkembang harus dilandaskan pada penciptaan kebaikan yang luas dan besar bagi masyarakat. Dia berkeyakinan bahwa seharusnya KPK fokus pada pencegahan korupsi dan penegakan hukum.

"Lagian, KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. 

Usulan ini muncul dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.

Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik. 

Kajian itu mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK pada 20 April 2026.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Temuan Akal Imitasi: Banyak Proyek Pemerintah Boros

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |