TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Guru Seluruh Indonesia atau PGSI mendesak pemerintah segera menyusun payung hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah gratis yang juga berlaku untuk sekolah dan madrasah swasta. Payung hukum diperlukan agar pelaksanaan putusan MK tersebut tak menimbulkan polemik di lapangan.
Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI Soeparman Mardjoeki Nahali, menilai putusan MK menjadi penegas kembali atas amanat konstitusi bahwa seluruh anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, tak terkecuali di sekolah dan madrasah swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Meski MK memberi waktu bertahap, informasi ini sudah menyebar di masyarakat. Tidak mustahil masyarakat menganggap sekolah swasta harus langsung gratis. Ini berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara sekolah dan wali murid," ujar Soeparman dalam siaran pers, Kamis, 23 Mei 2025.
Soeparman menilai pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag), perlu segera menyusun regulasi untuk melindungi sekolah swasta dalam menjalankan amanat tersebut.
Senada dengan Soeparman, Ketua Umum PGSI Mohammad Fatah mengungkapkan keresahan yang muncul di lapangan. Ia mengaku telah menerima banyak pertanyaan dari orang tua murid terkait biaya sekolah pascaputusan MK, padahal hingga kini belum ada aturan teknis dari pemerintah.
"Kami masih bingung menjelaskan. Informasi kami justru dapat dari obrolan guru di media sosial, bukan dari pemerintah," ujar Fatah, yang juga pengelola SMP dan SMK swasta di Kabupaten Tegal.
Kebingungan serupa disampaikan oleh Dede Permana, guru sekolah swasta di Cirebon. Ia khawatir bila tanggung jawab pembiayaan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah lewat skema bantuan operasional seperti BOS, maka sekolah swasta akan kewalahan.
“BOS selama ini saja tidak cukup untuk menutup seluruh operasional, apalagi harus menanggung guru-guru honorer yang belum tersentuh tunjangan profesi,” ujarnya.
Ketua Dewan Pembina PGSI, MuhZen Adv, yang juga mengelola madrasah swasta di Pati, Jawa Tengah, menyebut putusan MK sebagai "teguran keras" bagi negara. Ia mengatakan, selama ini negara memang telah memberikan berbagai bantuan, namun belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab konstitusional terhadap pendidikan dasar gratis.
"Ini momentum untuk pemerintah memenuhi amanat konstitusi sepenuhnya. Bukan hanya setengah jalan," kata MuhZen.
Pengurus Yayasan Pendidikan Islam di Demak, Ing Noor Salim, menambahkan, agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta berjalan optimal, pemerintah juga harus menambahkan anggaran satuan biaya per murid ke dalam pembiayaan nasional.
Kepala Sekolah Dasar Islam Kreatif di Kabupaten Blitar, Diena Risna Dewi, serta pengelola madrasah swasta di Tulung Agung, Muhammad Luqman, juga menyerukan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas putusan MK dan memastikan keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara dalam pendidikan.
Soeparman mengingatkan Panitia Kerja RUU Sisdiknas di Komisi X DPR RI agar menyusun UU baru yang benar-benar menjamin hak-hak dasar warga atas pendidikan.
"Banyak pasal di UU Sisdiknas yang selama ini digugat di MK membuktikan bahwa perumusan UU belum sepenuhnya berpijak pada konstitusi. Kita butuh UU yang komprehensif," ujarnya.