TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia. Yanto dituding melakukan dugaan tindak pidana tersebut setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini telah sampai di tahap penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa penyidik. "Dua saksi di antaranya adalah saksi ahli,” ujar Hendra saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai penetapan tersangka, Yanto telah diperiksa penyidik pada Senin, 26 Mei 2025 lalu. Polisi menjerat dia dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE).
Meski Yanto telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahannya. Hendra mengatakan polisi akan terus memproses kasus ini hingga berkas-berkasnya lengkap untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.
Kasus ini mendapatkan banyak sorotan dari berbagai lembaga. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono menyebut status tersangka Yanto merupakan bentuk kriminalisasi bagi seorang whistleblower atau pelapor tindakan kejahatan. Menurut dia, perbuatan Yanto sebagai seorang pelapor kasus korupsi tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata. Proses pelaporan yang dilakukan Yanto masih dalam konteks membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Heri mengatakan, Yanto sempat melaporkan dugaan korupsi dana zakat itu kepada tim pengawas internal Baznas hingga ke Inspektorat Pemprov Jabar. Namun, pengaduan oleh Yanto tersebut justru berujung dia dilaporkan ke polisi. Petinggi Baznas melaporkan Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan rahasia.
“Sebelum diadukan ke Polda Jabar, Tri Yanto juga telah mendapatkan tindakan sewenang-wenang yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Baznas Jabar dengan tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap,” ujar Heri kepada Tempo, Selasa, 27 Mei 2025.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kriminalisasi terhadap Yanto ini menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak Polda Jawa Barat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas Tri Yanto.
“Polda Jawa Barat harus menghentikan laporan dan mengeluarkan SP3 terhadap TY karena patut diduga ada upaya membungkam whistleblower dalam membongkar dugaan korupsi di Baznas,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resmi.