MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kesiapan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini masih mandek di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut mantan Kepala Kepolisian RI itu, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan berbagai skema pembahasan RUU Pemilu baik ketika itu menjadi usul inisiatif DPR ataupun pemerintah.
“Kalau inisiatifnya pemerintah, ya kami harus sudah siap dengan konsep draf. Kalau inisiatifnya dari DPR, ya kami siap dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) nanti. Apa pun skenarionya kami mempersiapkan diri,” kata dia di gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Tito, Kemendagri akan memimpin pembahasan revisi UU Pemilu sebagai perwakilan pemerintah. Di tengah kabar tarik-menarik antara DPR dan pemerintah untuk menjadi pengusul inisiatif RUU Pemilu, dia mengklaim baru mendengarnya sebatas isu.
Tito menyatakan saat ini masih melakukan kajian dan pelatihan sembari menunggu pembahasan RUU Pemilu benar-benar dimulai di Senayan. Siapa pun yang akan mengusulkan revisi beleid itu, dia mengaku akan siap sesuai waktu pengumuman.
“Kemendagri sebagai bagian dari pemerintah apalagi biasanya menjadi lead di depan dalam pembuatan undang-undang kepemiluan, pilkada, dan lain-lain, kami harus siap dengan skenario bila pemerintah yang mengambil inisiatif,” tutur dia.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum akan menjadi usul inisiatif pemerintah. Sementara Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy mengatakan belum ada keputusan untuk mengeluarkan revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa ada usulan untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu dengan memberikan kewenangan menyusun naskah akademik dan draf RUU kepada pemerintah.
"Kenapa pemerintah itu kami sebut sebagai fast-track legislation? Karena mestinya tidak terdapat perbedaan dan perdebatan yang signifikan di pemerintah. Sementara di DPR, amat mungkin delapan partai politik yang terefleksi dari delapan fraksi itu memiliki sudut pandang dan pikiran yang beraneka ragam," kata Rifqinizamy saat dihubungi pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut politikus Partai NasDem ini, pembahasan RUU Pemilu di DPR bisa berlarut-larut karena setiap fraksi harus berkonsultasi dengan ketua umum partai masing-masing mengenai ide pokok perubahan beleid tersebut. Namun ketika RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah, maka pemerintah lah yang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, sehingga dianggap lebih praktis serta tidak memakan waktu lama.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499571/original/089965800_1770789860-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T123240.788.jpg)

