Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol 20 Persen Saat Libur Sekolah Juni-Juli

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah bakal memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada Juni hingga Juli 2025. Potongan harga ini termasuk dalam 5 paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada Senin, 2 Juni 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian insentif potongan tarif tol ini sebesar Rp 650 miliar. Namun pemerintah tak akan memakai pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kata dia, telah memberikan pemberitahuan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memberikan diskon. “Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian PU sudah memberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut,” ucap Sri seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Diskon tarif tol diberikan dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah pada Juni dan Juli. Selain potongan harga untuk pengguna tol, pemerintah juga memberikan diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30 persen dan diskon tiket kapal sebesar 50 persen. 

Untuk pengguna transportasi udara, pemerintah memberikan keringanan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6 persen. Anggaran yang disiapkan diskon transportasi tersebut sebesar Rp 940 miliar bersumber dari APBN. 

Menurut Sri, insentif ini diberikan bertepatan dengan kegiatan libur sekolah. Diharapkan diskon bisa meningkatkan perjalanan di dalam negeri dan menumbuhkan geliat ekonomi domestik. “Maka, diskon transportasi ini sifatnya menyeluruh kepada seluruh moda transportasi,” ujarnya.

Adapun total  anggaran yang dialokasikan untuk lima paket insentif ini sebesar Rp 24,44 triliun. Terdiri dari Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan Rp 0,85 triliun dari non-APBN.  Selain dikson tarif tol, insentif lain yang tak menggunakan pembiayaan APBN adalah diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan. Anggaran insentif bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya berasal dari non-APBN sebesar Rp 200 miliar. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |