Pemkot Yogyakarta akan Moratorium Pembangunan Hotel di Sumbu Filosofi

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengimbau para pengelola hotel untuk tidak lagi merencanakan pembangunan di kawasan inti atau core zone Sumbu Filosofi. Pihaknya menyatakan bakal menerapkan moratorium alias penghentian sementara pemberian izin pembangunan hotel baru di wilayah tersebut.

“Saya sampaikan ke teman-teman di manajemen, manajer-manajer hotel supaya mereka jangan punya keinginan mulai sekarang ini untuk membangun di ‘core zone’ ini,” ujar Hasto di Yogyakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun UNESCO menetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan dunia dari Indonesia pada Sidang Ke-45 Komite Warisan Dunia atau WHC di Riyadh, Arab Saudi, pada September 2023. Konsep tata ruang oleh raja pertama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada abad ke-18 ini dinilai punya arti penting universal.

Alasan Pemerintah Kota Yogyakarta Menerapkan Moratorium Pendirian Hotel

Menurut Hasto, diterapkannya moratorium lantaran berdasarkan hasil kajian oleh Pemkot Yogyakarta, jumlah hotel di kawasan inti warisan dunia tersebut saat ini telah mencukupi. Kawasan inti ini mencakup area kanan dan kiri jalur yang membentang lurus mulai dari Tugu Pal Putih, Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak.

“Mau tidak mau memang itu sudah menjadi mandatori yang harus kami laksanakan. Kajian sementara menunjukkan jumlah hotel sudah cukup,” kata dia.

Hasto menegaskan moratorium berlaku untuk seluruh klasifikasi hotel, termasuk hotel berbintang empat dan lima. Ia menyebut kebijakan tersebut telah dituangkan dalam rancangan peraturan wali kota (perwal) yang telah diselaraskan bersama pemerintah daerah DIY sebagai dasar hukum pelaksanaannya. “Kalimatnya moratorium, bukan pelarangan, ya. Kalau untuk pelarangan menunggu kajian,” ujar Hasto.

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan baru itu telah disampaikan kepada perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY. Adapun kebijakan itu berbeda dari moratorium sebelumnya yang diberlakukan pada tahun 2020, yang masih memberikan kelonggaran bagi pembangunan hotel kelas atas. “Kalau di ‘core zone’ Sumbu Filosofi, semua (klasifikasi) hotel kami moratorium,” tegasnya.

Sebelumnya, Keraton Yogyakarta, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan peraturan baru untuk kawasan Sumbu Filosofi. Peraturan baru itu dibuat bersama untuk memperjelas bagaimana aturan main dan ketentuan yang jadi pedoman dalam rencana penataan dan pengembangan kawasan tersebut ke depan.

Hasto mengatakan bahwa regulasi terkait Sumbu Filosofi penting karena ada hal-hal yang sifatnya lex specialis atau khusus untuk penyusunannya. Bentuk regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah Kota Yogyakarta berupa peraturan wali kota atau perwal. Perwal ini akan memuat pedoman-pedoman teknis apa saja hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan di zona-zona Sumbu Filosofi itu.

“Jadi aturan itu nanti yang akan memberikan kejelasan untuk penataan dan pengembangan di kawasan sumbu filosofi,” kata Hasto, pada Kamis 15 Mei 2025.

Aturan Pembangunan hingga Pariwisata

Hasto menyebut aturan yang disiapkan untuk Sumbu Filosofi meliputi penyelesaian pembangunan, lingkungan, penanggulangan bencana alam dan kesiapsiagaan bencana, pengembangan pariwisata, serta masyarakat sekitar. Misalnya, terkait penyelesaian pembangunan akan diatur batas maksimal ketinggian bangunan-bangunan yang berada di kawasan Sumbu Filosofi.

Ia mengatakan pengelolaan sumbu filosofi sebagai warisan dunia dilakukan dalam batas administratif Kota Yogyakarta. Di sebelah utara ada di Jalan Wolter Monginsidi-Jalan Sarjito, sebelah timur ada Sungai Code, sebelah barat Sungai Winongo, dan sebelah selatan batas administratif Kota Yogyakarta.

Ia menegaskan keberadaan perwal untuk melindungi Sumbu Filosofi sebagai warisan dan kejelasan untuk penataan serta pengembangan di kawasan tersebut. Setelah poin-poin substansi dalam perwal disepakati semua pihak terkait, akan diproses untuk disahkan menjadi perwal.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |