Pengacara Menyatakan UGM Akan Patuhi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perdata pengacara asal Makasar Komardin terhadap pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yogyakarta, Kamis 22 Mei 2025. Gugatan ini terkait dengan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Namun, tak satu pun pejabat UGM yang datang dalam sidang itu baik rektor, tiga wakil rektor, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan juga dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pimpinan UGM tersebut diwakili oleh pengacara bernama Ariyanto. Adapun dari pihak penggugat, Komardin, datang langsung menghadiri sidang.

"Mewakili tergugat satu sampai dengan tujuh, yaitu rektor, wakil rektor sampai dengan dekan dan juga kepala perpustakaan," kata Ariyanto, kuasa hukum pimpinan UGM, usai sidang. Namun ia mengaku tidak bisa memberikan pernyataan lebih jauh kepada pers.

Ia mengatakan, kehadirannya sebagai kuasa hukum dalam sidang itu menunjukkan itikad baik dan sikap bahwa UGM selaku institusi yang taat pada prosedur hukum dan akan mengikuti proses sidang.

"Yang penting dalam hal ini, kami selaku wakil UGM sebagai institusi pendidikan, tetap mengikuti sebagai warga negara baik," kata dia.

"Karena ada gugatan, kami wajib hadir. Hanya itu, terkait dengan selanjutnya silahkan langsung ke pihak Universitas Gejah Mada," imbuh dia.

Dalam proses persidangan itu, baik pihak UGM dan penggugat membawa sejumlah berkas. Komardin selaku penggugat dalam salah satu tuntutannya meminta UGM menunjukkan bukti-bukti tertulis yang menyatakan ijazah yang dikeluarkan untuk Jokowi asli.

Ariyanto mengatakan sidang perdana ini masih belum masuk pada tahapan pokok materi yakni pembuktian keaslian ijazah Jokowi yang diterbitkan UGM.

"Yang kita permasalahkan terkait dengan formilnya, karena formilnya belum terpenuhi, ya kita hormati formilnya itu," kata dia.

Selain itu, bersama Komardin selaku penggugat utama dalam persidangan itu, sempat muncul pihak lain yang merupakan tim gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang juga mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Jokowi juga di Pengadilan Negeri Solo medio April 2025 lalu.

Kuasa hukum dari UGM pun menyoroti munculnya pihak lain selain penggugat itu karena menjadi bentuk intervensi dalam persidangan itu.

Ia meminta, aspek hukum acaranya seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. "Karena ini sifatnya adalah persidangan yang terhormat, maka apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau dari pembuat intervensi dapat hadir dan mewakili kepentingan kliennya," kata Ariyanto.

"Jadi yang kami lihat, karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk mengerima beliau hadir di dalam persidangan ini," imbuh dia.

Adapun kuasa hukum dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo, Zahru Arqom usai sidang tak ingin berkomentar lebih jauh sebab persidangan belum masuk pokok materi.

Saat ditanya apakah akan membuka peluang mediasi, Zahru merespon normatif.

"Kalau beliau (penggugat) mau berdamai sebenarnya bukan urusan kami, tapi bahwa tahapan persidangan itu sebelum dimulai kan diberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat keadilannya sendiri dengan cara mediasi," kata dia.

Zahru mengatakan saat ini pihaknya menjalani saja semua prosedur yang ada. 

"Intinya kami mewakili Pak Kasmudjo beritikad baik dalam hal ini, hari pertama pun kami tidak bolos, kami datang sidang, jadi ini membuktikan bahwa kami ini beritikad baik menyelesaikan perkara ini," kata dia.

"Kami tidak ingin materi persidangan ini kemudian diadili di luar atau dinilai di luar. Kami menghormati proses persidangan," imbuh Zahru.

Kuasa hukum Kasmudjo juga turut menyoroti hadirnya pihak di luar penggugat yakni TIPU UGM yang turut dalam sidang.

"Tadi itu kan ada maksud orang mau intervensi, itu kan harus mengajukan permohonan. Pada sidang kali ini, intervensi itu belum mengajukan permohonan, berarti belum resmi, dianggap belum ada permohonan itu," kata dia.

"Tapi ini kan (bukan penggugat) sudah masuk di dalam ruang sidang. Nah, makanya saya tadi menyampaikan, mohon ini ditertibkan persidangan. Ini bukan goyonan, ini bukan main-main, ini serius," kata dia.

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq yang turut datang dalam sidang itu mengatakan kedatangannya ke sidang itu untuk berkoordinasi dan memberi dukungan penggugat karena satu tujuan dengan gugatan yang telah ia layangkan sebelumnya ke PN Solo.

"Saudara Komardin mengatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum yang bertujuan untuk membuka fakta secara transparan kepada publik yang sedang gaduh atas adanya dugaan palsunya ijazah Jokowi, gugatan ini memiliki visi yang sama dengan gugatan yang terlebih dahulu dilayangkan Tim TIPU UGM di Pengadilan Negeri Kota Surakarta," kata Taufiq.

Taufiq menambahkan, dengan bertambahnya gugatan mengenai dugaan palsunya ijazah Jokowi ini menjadi jawaban atas keresahan di publik yang simpang siur sehingga perlu dipastikan dengan pembuktian di pengadilan. 

"Tim TIPU UGM akan senantiasa untuk siap berkoordinasi dengan Komardin dalam penyusunan strategi hukum dalam persidangan nantinya, kolaborasi ini harapannya menjadi poros yang lebih kuat untuk mempertajam kekuatan dan mengupas tuntas kebenaran yang selama ini masih bias," kata dia.

Disebut intervensi, Taufiq mengatakan pada sidang perdana ini pihaknya juga mendaftarkan surat kuasa, kemudian mempelajari gugatan.

"Jadi memang kita akan bentuk poros, poros Makassar, Solo, Jogja, Madiun, Ponorogo, jadi gugatan ini akan membuat wisata pak Jokowi bukan lagi di rumahnya tapi dari pengadilan ke pengadilan," kata dia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |