TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Roro Reni Fitriani mengungkapkan bahwa PT Andalan Furnindo, PT Medan Sugar Industry, dan PT Berkah Manis Makmur mendapatkan fasilitas pembebasan biaya masuk untuk importasi gula pada 2015-2016.
Dia menyebut berdasarkan data pembebasan biaya masuk pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, ketiga perusahaan tersebut mendapat fasilitas pembebasan biaya masuk untuk bahan baku. "Berdasarkan data dapat pembebasan biaya masuk untuk bahan baku," kata Roro saat memberikan kesaksian pada sidang Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut mendapat fasilitas pembebasan biaya masuk karena yang diimpor adalah gula kristal. Dia mengungkapkan bahwa fasilitas pembebasan biaya masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176 tahun 2009 dan Peraturan BKPM No. 4 tahun 2021. Dalam implementasinya, kata dia, ada istilah negative list, yakni barang-barang yang tidak bisa mendapat fasilitas pembebasan biaya masuk.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian, negative list adalah daftar barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Sehingga ketika bisa diproduksi di dalam negeri, maka tidak bisa diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk.
Pada saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan, untuk gula kristal rafinasi masuk ke dalam negative list sehingga tidak bisa diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk. Sedangkan untuk jenis gula lainnya, seperti gula kristal putih dan gula kristal mentah bisa diberikan fasilitas pembebasan biaya masuk dalam kegiatan importasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 19 tahun 2010.
Dalam perkara ini, penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).