Pleidoi Hakim Pembebas Ronald Tannur: Nama Saya Dijual

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Heru Hanindyo, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, mengklaim namanya dijual dalam persidangan. Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan pleidoi di sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.

Heru berdalih tidak memiliki kepentingan dalam perkara Ronald Tannur. "Patut saya sesalkan, sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan, mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di dalam fakta persidangan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru membantah dua hal yang terungkap selama persidangan. Pertama, bahwa dirinya mengusulkan penunjukan Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim. Kedua, terkait dengan pertemuan antara Erintuah dan pengacara Tannur, Lisa Rachmat.

Erintuah, kata Heru, telah menjelaskan persamuhan itu berdasarkan pemikirannya bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat. "Yaitu Lisa Rachmat bermain dengan para hakim anggota dan Erintuah Damanik mengatakan kepada Lisa Rachmat bahwa dirinya akan melakukan dissenting opinion," ucap Heru.

Atas dasar itu, Lisa memberikan Sing$ 48 ribu. Erintuah juga mengatakan, para hakim anggota masing-masing telah menerima Sing$ 100 ribu. "Faktanya, satu, diri saya maupun Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah Damanik," kata Heru. 

Heru menyatakan pertemuan antara Erintuah dan Lisa merupakan inisiatif pribadi Erintuah. Ia mengaku tidak pernah menerima uang Sing$ 100 ribu sebagaimana yang diungkapkan oleh Erintuah Damanik.

"Saya sangat kaget dan kecewa mengetahui nama saya telah dipermainkan atau dijual oleh Erintuah Damanik kepada Lisa Rachmat untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur, Heru masih berkukuh tidak menerima uang. Sedangkan Erintuah dan Mangapul telah mengaku.

Atas hal itu, Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Mereka juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan.

Sedangkan Heru Hanindyo dituntut lebih berat, yakni pidana penjara selama 12 tahun. Dia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga hakim nonaktif itu dituntut melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |