KPPU Segera Gelar Sidang Perkara Kartel Bunga Pinjol Rp Rp 1.650 Triliun

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebanyak 97 perusahaan di industri pinjol diduga menetapkan bunga melebihi batas. 

Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan sidang ini menandai adanya indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjol. Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” kata Asa dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 30 April 2025.

KPPU menemukan para industri pinjol ini menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Namun, suku bunga itu diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021 lalu. 

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Asa. 

Dalam penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. 

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi.

Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain KreditPintar 13 persen pangsa pasar, Asetku 11 persen, Modalku 9 persen, KrediFazz 7 persen, EasyCash  6 persen, dan AdaKami 5 persen. “Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor,” kata Asa. 

KPPU menduga Konsentrasi pasar semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran. 

KPPU mengatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak negatif bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah. 

Menurut KPPU, ukuran pasar ini cukup signifikan. Hingga pertengahan 2023 telah tercatat sebanyak 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan mencapai Rp 829,18 triliun.

Bahkan, menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki credit gap atau kesenjangan kredit atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional yang mencapai Rp 1.650 triliun pada  2024. 

Karena itu, KPPU menilai ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia. KPPU memperkirakan, eskalasi perkara ini berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia.

Melalui penanganan perkara ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki dan merevisi standar industri, memperkuat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, dan memicu penurunan suku bunga pinjaman yang lebih kompetitif.  

“Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” kata Asa.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |