Polda Jabar Ungkap Dokter Priguna Punya Kelainan Seksual dan Sudah Menikah

1 week ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama, memiliki kelainan seksual. Pelaku, yang merupakan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), juga diketahui sudah menikah.

“Dia motifnya mempunyai semacam kelainan fantasi seksual. Dia senang dengan orang yang pingsan, tidak berdaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan lewat sambungan telepon pada Kamis, 10 April 2025.
 
Surawan juga mengungkap dokter Priguna sudah beristri. “Padahal punya istri dia. Baru menikah, belum lama. Cuma fantasinya ke arah situ,” ujarnya.
 
Seorang dokter residen peserta PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, diduga memerkosa anak dari seorang pasien RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Pelaku diketahui membius korban, FH, 21 tahun, terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya. 
 
Dirkrimum Polda Jabar mengatakan, korban awalnya menunggu ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, pelaku datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban. Menurut pelaku, pengambilan sampel dilakukan untuk keperluan transfusi darah untuk ayah korban. 
 
Dokter Priguna kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 00:30 WIB. Korban diminta membuka pakaiannya untuk bersalin dengan baju operasi. “Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” ucap Surawan.
 
Ketika korban terbangun, waktu sudah menunjukkan pukul 03:30 WIB. Surawan berkata korban bangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan. Korban lalu turun untuk bertemu keluarganya. “Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” ujar Surawan.
 
Setelah itu, korban memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter di rumah sakit itu kemudian mengecek keadaan korban, dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban. “Dilakukanlah swab, kemudian ditemukan ada cairan sperma dan segala macam,” kata Surawan.
 
Pada sore hari, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Penyidik kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Maret 2025. Di sana, polisi menemukan alat kontrasepsi dan bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung.
 
Polda Jabar menangkap dan segera melakukan penahanan terhadap PAP di hari yang sama, Ahad, 23 Maret 2025. Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
 
Unpad telah memberhentikan Priguna dari program PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad dalam keterangan tertulis bersama RSHS Bandung, Rabu.
 
Kementerian Kesehatan, yang menaungi RSHS Bandung, memastikan telah mengambil langkah tegas. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengatakan Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku sebagai dokter.
 
Kemenkes juga berkata telah memberi instruksi kepada Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif untuk sementara waktu. Residensi bakal dihentikan selama satu bulan agar pihak rumah sakit dan Unpad bisa melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola FK Unpad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |