Polisi Pakai Pasal Pencucian Uang di Kasus Perdagangan Satwa

6 hours ago 3

KEPOLISIAN Daerah Riau menjerat dua pelaku perdagangan gading gajah sumatera dengan pasal pencucian uang. Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Kamis, 11 Juni 2026.

"Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar, yang menetapkan 15 orang tersangka, sebelumnya. Hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi adanya dugaan pencucian uang," kata Ade.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dua tersangka itu, FA, 62 tahun dan FS, 43 tahun. Analisis transaksi keuangan menunjukkan ada aliran dana Rp 1,87 miliar yang diterima oleh FA sebanyak 34 kali. Uang itu ditengarai berasal dari hasil perburuan gading gajah pada sembilan lokasi, sepanjang 2024-2026.

FA, adalah pemodal utama yang memberikan dana ke para pemburu. Baik tunai maupun transfer. Sementara FS, sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk sisik trenggiling skala Internasional.

Tidak hanya menemukan transaksi keuangan dari hasil perdagangan satwa dilindungi, penyidik juga menyita sejumlah barang diduga kuat berasal dari keuntungan tindak pidana tersebut. Meliputi uang tunai Rp 650 juta, satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, serta satu unit mobil Suzuki Splash. "Kendaraan roda empat kami sita dari tersangka FS. Sedangkan uang tunai dan alat berat disita dari tersangka FA," ucap Ade.

Selain itu, penyidik juga menyita tiga bundel rekening koran Bank BCA masing-masing atas nama FA, FS, dan HY. Berikutnya satu bundel jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, satu bundel spesifikasi perjanjian PT ZIHI, serta satu lembar invoice sebagai bukti kepemilikan.

HY, adalah warga Padang, Sumatera Barat, yang membeli gading dari FA. HY telah berstatus tersangka dalam pidana pokok perdagangan satwa dilindungi bersama belasan pelaku lain. Yakni, RA, JM, SM, AB, LK, SL, AR, AC, ME, SA, JS, HA, termasuk FA dan FS.

FA dan FS juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai TPPU. “Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari prinsip follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan,” ucap Ade.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |