Polisi Periksa 122 Korban Penipuan Umrah Hanania Group

2 hours ago 2

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa 140 orang saksi kasus penipuan perjalanan umrah yang diduga dilakukan oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group. "Dari 140 orang saksi, 122 orang di antaranya merupakan korban,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Andaru, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Andaru 122 orang itu mewakili jumlah jemaah yang menjadi korban Hanania Group, yaitu 337 orang. Namun, masih ada korban penipuan lainnya, termasuk mereka yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Untuk mengakomodasi korban-korban tersebut, penyidik Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain saksi korban, polisi juga memeriksa sejumlah pemengaruh atau influencer media sosial yang pernah bekerja sama untuk mempromosikan layanan Hanania Group. 

Adapun kasus dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga dan fasilitas yang menarik. 

“Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di akun Instagram dengan harga beragam mulai Rp 29-46 juta berikut berbagai fasilitas, baik reguler, premium, VIP hingga wisata ke beberapa negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Selasa, 2 Juni 2026.

Para calon jemaah melakukan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.

Iman menjelaskan, para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, pihak travel disebut tidak dapat memberikan kepastian terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan oleh para jemaah. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” tutur Iman.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.

Sejauh ini, total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.

Polisi telah menetapkan pemilik Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka penipuan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.

Aliy Arivin Anward berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |