Polisi Periksa Lima Influencer Lagi di Kasus Hanania Group

3 hours ago 2

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memeriksa lima orang influencer atau pemengaruh dalam dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group, pada Jumat, 12 Juni 2026.

Para influencer yang diperiksa pernah bekerja sama dengan Hanania Group untuk mempromosikan layanan umrah mereka. Kelima influencer itu Roger Danuarta, Cut Meyriska, Sarah Gibson, Dara Arafah, dan Audrey Jesselyn.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Andaru, mengatakan ada lima orang yang diperiksa hari ini. “Untuk besok, Jumat, 12 Juni, ada lima orang,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.

Polisi sebelumnya juga telah memeriksa enam orang influencer lainnya. Mereka adalah Praz Teguh, Paula Verhoeven, Keanu Angelo, Muhammad Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, dan Anwar Sanjaya.

Selain artis dan influencer, polisi juga telah memeriksa 122 saksi korban. Andaru mengatakan penyidik masih akan terus menelusuri kasus ini dengan meminta keterangan saksi-saksi lain. “Apabila ada pihak saksi yang mengetahui tentang peristiwa tersebut tentunya akan dimintai keterangannya,” ujar dia.

Dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga mulai dari Rp 29 juta hingga RP 46 juta. Hanania Group juga menawarkan berbagai fasilitas hingga wisata ke beberapa negara.
 
Para calon jemaah membayar pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
 
Para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, pihak travel disebut tidak dapat memberikan kepastian terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
 
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, Selasa, 2 Juni 2026.
 
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
 
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.
 
Polisi telah menetapkan Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.
 

Aliy Arivin Anward berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |