Polisi Selidiki Penganiayaan Caddy Golf oleh Pemain

4 hours ago 4

Caddy Golf wanita berjalan membawa tas berisi stick golf pada salah satu areal dalam Turnamen Indonesian Golf Tour 2014 di Imperial Klub Golf Karawaci, Tangerang, Banten, 11 Desember 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Perbesar

Caddy Golf wanita berjalan membawa tas berisi stick golf pada salah satu areal dalam Turnamen Indonesian Golf Tour 2014 di Imperial Klub Golf Karawaci, Tangerang, Banten, 11 Desember 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

SEORANG laki-laki pemain golf diduga menganiaya pramugolf atau caddy di kawasan Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kasus itu sedang diselidiki oleh Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota.
 
Menurut polisi, kejadian itu bermula pada Selasa malam, 23 Juni 2026. “Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, insiden diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan terlapor yang memiliki hubungan khusus,” kata Plt. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Iwan, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 Juni 2026.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, korban melaporkan telah mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan sejumlah luka pada bagian kepala dan wajah. Penyidik saat ini tengah mendalami seluruh laporan dan alat bukti yang ada.
 
“Adapun korban mengalami beberapa luka, di antaranya luka robek pada kepala, luka lebam di bagian kening, pipi, dan bibir akibat dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan,” ujar Iwan.
 
Setelah penganiayaan yang ia alami, polisi menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum guna mendukung proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
 
Di antara barang bukti yang disita, penyidik memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan rangkaian kejadian saat peristiwa berlangsung.
 
Polisi mendapat keterangan bahwa kedua pihak sempat berupaya menyelesaikan kasus dengan musyawarah. Namun, kata Iwan, Polres Metro Tangerang Kota tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jangan lewatkan berita terbaru dari Tempo

Jadikan Tempo sebagai Sumber Pilihan di Google, untuk mendapatkan berita, analisis, dan liputan ekslusif terbaru

Ikuti Kami di

Nabiila Azzahra

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini bergabung dengan Tempo sejak awal 2023.

Panas-Dingin Prabowo-Gibran

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |