POLISI mengungkap motif penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat, 30 tahun, terhadap kekasihnya selama tiga tahun di Bandung.
“Dilakukan karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan di kantornya, Jumat, 26 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rudi menuturkan Taufik memukul pacarnya, YTR, 29 tahun, dengan tangan kosong dan benda keras seperti besi dan helm. Taufik juga menyiksa korban menggunakan senjata tajam dan menyudutnya memakai rokok. Ia juga menempatkan YTR di kamar kos dan menguncinya dari luar.
Penyidik menemukan empat lokasi yang dipakai Taufik Hidayat untuk tinggal bersama YTR sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Keduanya pertama kali berkenalan lewat aplikasi Tinder.
Semenjak bersama Taufik, YTR hilang kontak dengan keluarganya. Ia sempat mengabarkan kepada keluarga jika pindah kerja ke Majalengka demi mendapat gaji yang lebih besar. Sebelumnya, YTR bekerja di sebuah perusahan makanan ringan di daerah Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Keluarga sempat mencari keberadaan YTR dengan di tempat kerja dan di kos. Keluarga juga mencoba menghubungi YTR lewat Facebook karena nomor ponselnya tidak bisa dihubungi. “Direspons sama korban bahwa pihak keluarga jangan mengurus yang bersangkutan karena sudah dewasa atau merasa besar,” ujar Rudi.
Setelah itu keberadaan korban tidak bisa diketahui pihak keluarga. Termasuk ketika menelusuri informasi korban bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta.
Menurut Rudi, korban dan tersangka tinggal di daerah Cicaheum antara 15 Mei 2024 dan 15 September 2024. Korban mulai mengalami mengalami kekerasan di badan dan disundut rokok.
Keduanya berpindah kos tak jauh dari yang pertama pada September 2024-Januari 2025. Karena terjadi cekcok dengan tetangga kos, mereka kemudian diusir. Korban di tempat ini juga mendapat penganiayaan dengan cara dipukul mata kirinya dengan besi hingga mengakibatkan kerusakan.
Taufik membawa YTR ke lokasi ketiga pada periode Februari-Desember 2025 di Kecamatan Cilengkrang Desa Ciporeat, Kabupaten Bandung. Tempat ini menjadi saksi saat pelaku memukul korban dengan helm di bagian mata kanan. “Korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya,” ujar Kapolda Jabar. Pelaku juga melukai kaki korban dengan senjata tajam.
Tersangka dan korban kemudian menyewa kos di daerah Cijambe, Cinunuk, pada Januari-Juni 2026 hingga akhirnya kasus ini terkuak.
Keluarga korban mengetahui YTR sedang dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung pada 11 Juni. Sehari sebelumnya, Taufik meminta penjaga kos mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, karena kondisinya yang parah, YTR dirujuk ke RSHS Bandung. Menurut Rudi, Taufik ikut mengantarkan korban ke rumah sakit, tapi kemudian meninggalkannya.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)