Profil Yuslih, Kakak Yusril Ihza Mahendra Jadi Komisaris Independen PT Timah

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta -Yuslih Ihza Mahendra terpilih sebagai Komisaris Independen PT Timah Tbk. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025. “Pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi, dan tata kelola yang baik,” kata Corporate Secretary PT Timah, Rendi Kurniawan, dalam keterangan pers, seperti dikutip dari Antara. Yuslih merupakan kakak dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Yuslih merupakan Bupati Belitung Timur periode 2016–2021. Ia memenangkan Pilkada 2015 bersama pasangannya, Burhanudin, mengalahkan pasangan Basuri Tjahaja Purnama–Fezzy Uktolseja dan Usmandie A. Andeska–Musdiyana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasangan Yuslih–Burhanudin meraih 32.015 suara sah atau 51,28 persen, dan ditetapkan sebagai pemenang dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Belitung Timur pada 22 Desember 2015.

Yuslih sempat menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB), partai yang didirikan adiknya, Yusril Ihza Mahendra, pada 17 Juli 1998. Namun, sejak 14 Mei 2022, ia bergabung dengan Partai Demokrat. Pada Pemilu 2024, Yuslih mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bangka Belitung dari Dapil Belitung dan Belitung Timur, tetapi tidak terpilih.

Merujuk Laporan Tahunan 2024 PT Timah Tbk, struktur penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya tentang penetapan penghasilan jajaran direksi dan komisaris BUMN.

Komisaris Utama menerima honorarium sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama, sedangkan Komisaris lainnya menerima 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Selain honorarium, Dewan Komisaris dan Direksi juga menerima:

  • Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali honorarium
  • Asuransi purna jabatan (maksimal 25 persen dari honorarium)
  • Fasilitas kesehatan (asuransi atau penggantian biaya)
  • Bantuan hukum (directors and officers liability insurance)
  • Pajak penghasilan ditanggung perusahaan
  • Fasilitas tambahan: biaya komunikasi, seragam, keanggotaan profesi dan klub, serta kartu kredit perusahaan sesuai RKAP

Komisaris juga menerima tantiem atau insentif kinerja. Besarannya mengikuti faktor jabatan:

  • Komisaris Utama: 45 persen dari tantiem Direktur Utama
  • Wakil Komisaris Utama: 42,5 persen
  • Komisaris lainnya: 90 persen dari Komisaris Utama

Pada tahun buku 2024, Agus Rajani Panjaitan menjabat sebagai Komisaris Independen PT Timah dan menerima total remunerasi sebesar Rp 2.461.798.576, terdiri atas:

  • Honorarium: Rp 1.458.000.000
  • Tunjangan: Rp 536.008.554
  • Asuransi purna jabatan: Rp 294.030.000
  • THR: Rp 101.250.000
  • Tantiem: Rp 72.510.022
Servio Maranda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |