Reaksi Puan Maharani, Dave Laksono, hingga Zulhas atas Penolakan UU TNI

3 days ago 6

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI ini, di antaranya soal kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan ancaman siber, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pengesahan revisi UU TNI itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Gelombang penolakan masih terjadi di sejumlah daerah hingga Kamis, 27 Maret 2025. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI bersama koalisi sipil, misalnya, menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya mengonfirmasi akan kembali ke jalan pada Kamis untuk menolak UU TNI. Kabar rencana aksi itu dikonfirmasi oleh Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. “Militerisme dan oligarki semakin mengancam demokrasi kita. Revisi UU TNI membuka jalan bagi militer masuk ke ranah sipil, bertentangan dengan amanat reformasi yang menegaskan supremasi sipil,” kata Usman dalam keterangannya pada Kamis.

Penolakan terhadap UU TNI mendapat tanggapan dari DPR dan petinggi partai politik.

Puan Maharani: Tolong Baca secara Utuh Dokumen Final UU TNI

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat yang masih memprotes dan menolak pengesahan revisi UU TNI menahan diri. Dia meminta masyarakat membaca secara utuh dokumen final UU TNI. “Tolong kita sama-sama menahan diri. Tolong baca, kan sudah ada di website DPR, sudah bisa dibaca di publik,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 25 Maret 2025.

Ketua DPP PDIP itu mengakui dokumen tersebut telah diunggah ke situs web DPR. Menurut dia, dokumen itu baru saja dilengkapi dengan penomoran dan saat ini sudah bisa diakses oleh publik. Dia mempersilakan masyarakat yang sudah membaca dokumen tersebut untuk protes jika merasa tidak sepakat. “Namun kalau belum baca, tolong dibaca dahulu,” kata Puan.

Berdasarkan penelusuran Tempo pada situs web resmi DPR, dokumen telah tersedia dalam menu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Tertera keterangan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah “selesai”. Di bawahnya terdapat dokumen UU TNI.

Dave Laksono: Adanya Penolakan UU TNI karena Belum Paham Substansi

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi demonstrasi menolak UU TNI karena belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut. Seperti dikutip dari Antara, dia menyebutkan ada sejumlah tafsir pribadi yang terus berkembang hingga meyakini tafsir mengenai UU TNI padahal tidak benar. 

Dia menegaskan UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil. “Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan UU TNI hanya menambahkan jabatan sipil yang sebenarnya saat ini sudah diisi oleh TNI aktif, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). “Dengan begitu, ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” ujarnya.

Dave akan segera berkoordinasi dengan pihak kesekretariatan DPR untuk mengatasi masalah draf UU TNI baru. Menurut dia, draf tersebut seharusnya sudah harus bisa dilihat di situs web DPR. “Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” kata Dave.

Mengenai penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun, kata dia, hal itu diubah salah satunya agar Presiden tidak sering mengganti personel TNI yang berpangkat bintang empat.

Menurut dia, akhir-akhir ini ada beberapa perwira TNI yang berpangkat bintang empat hanya berdinas selama satu tahun. Padahal, kata dia, perwira tersebut masih memiliki tugas yang belum terselesaikan.

Zulhas: Kalau Ada yang Gugat UU TNI, Silakan Saja

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan merespons langkah sejumlah mahasiswa, yang menolak pengesahan revisi UU TNI, menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Menurut pria yang karib disapa Zulhas itu, UU TNI sebetulnya untuk kebaikan. 

Namun dia mempersilakan UU TNI digugat. “Kalau ada yang gugat ya memang kita negara demokrasi. Haknya. Silakan saja," kata Menteri Koordinator Pangan itu di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025. 

Hinca Panjaitan: Silakan Publik Gugat ke MK Bila Keberatan dengan UU TNI

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mempersilakan masyarakat menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan gugatan itu bisa dilakukan bila publik tak menerima pengesahan regulasi itu. “Jalur yang ada sekarang tersedia tahapan-tahapannya adalah ke MK dan adu argumentasinya atau keberatannya ke MK saja itu,” kata Hinca di kompleks parlemen pada Senin, 24 Maret 2025.

Politikus Partai Demokrat itu meminta masyarakat tidak bertindak anarkistis dalam memprotes pengesahan UU TNI. Dia mengatakan demonstrasi patut dilakukan publik kepada pemerintah bila membuat regulasi hingga kebijakan yang dapat merugikan rakyatnya. “Kalau RUU TNI kan sudah diputus, ya masih ada yang menolak tentu siapa pun yang menolak mudah-mudahan tidak anarkis, namanya suara kan harus terdengar,” ucapnya.

Hinca juga meminta masyarakat yang menolak UU TNI membaca draf terbaru dari UU TNI yang telah direvisi. Menurut dia, cara itu untuk memberikan berbagai pandangan sebelum melakukan unjuk rasa menolak pengesahan regulasi tersebut.

“Saya berharap sekali semua teman-teman aktivis, semua teman-teman yang menolak bacalah substansi pasal-pasalnya itu secara utuh, baru kemudian berikan pandanganmu yang tepat supaya fair,” tutur Hinca.

Hammam Izzuddin, M. Raihan Muzzaki, Eka Yudha Saputra, Hendrik Yaputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kontroversi Pelibatan Tentara Hadapi Ancaman Siber dalam UU TNI

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |