TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya.
"Kami penasehat hukum sudah terima surat SP3 dari penyidik KPK untuk perkara TPPU dan suap gratifikasi," kata anggota tim penasehat hukum, Junaidi Umar, saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Gani Kasuba (AGK), terpidana kasus gratifikasi dan suap di Pemprov Maluku Utara, telah meninggal dalam usia 73 tahun di RSUD dr. Chasan Ternate pada Jumat, 14 Maret 2025. Pada saat AGK meninggal, KPK masih mendalami kasus pencucian uangnya. Dalam perkara gratifikasi dan suap, hakim menjatuhkan vonis terhadap AGK hukuman 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 109 miliar.
Junaidi menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu dikeluarkan KPK pada 27 Mei 2025. Alasannya karena Abdul Gani sudah meninggal.
Pada saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan belum menerima informasi tentang kabar tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa secara hukum, apabila seorang tersangka meninggal, proses hukumnya otomatis dihentikan.
"Nanti kami cek, namun secara hukum apabila yang bersangkutan sudah meninggal, proses hukum tindak pidananya tentu otomatis gugur," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 2 Mei 2025.
KPK menetapkan Abdul Gani lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023. Ia divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada Kamis 26 September 2024.
Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Abdul Gani mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi pada 18 November 2024 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Ia kemudian mengajukan kasasi pada 19 Desember 2024 dan meninggal sebelum putusan kasasi turun.
Selain kasus suap, AGK juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 100 miliar pada 17 April 2024. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Perihal pengembalian kerugian negara akibat korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, KPK menyatakan hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum. "Ya, nanti masih perlu didiskusikan," ujar Budi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, yang saat itu masih dijabat Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK akan tetap menagih uang pengganti kerugian negara kepada para terpidana sesuai vonis majelis hakim. "Penagihan uang pengganti dan lain-lain, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal penunjukkan JPN (Jaksa Pengacara Negara)," kata Asep dikutip Selasa, 18 Maret 2025.
Asep menjelaskan, meski Abdul Gani Kasuba sudah meninggal, kewajiban uang pengganti tidak hilang. Hanya saja, status terdakwa dalam kasus korupsi dan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disandang AGK sudah gugur.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Kekosongan Hukum Menyita Pengganti Kerugian Negara dari Terdakwa yang Meninggal