Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025 untuk 157.953 Narapidana, Berikut Regulasinya

2 days ago 9

TEMPO.CO, Jakarta -,Sebanyak 157.953 narapidana dapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 dari Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Imipas Agus Andrianto secara simbolis menyerahkan remisi di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat, 28 Maret 2025, yang juga diikuti secara vistual oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Khusus Hari Raya Nyepi, 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu memperoleh remisi, dengan 1.609 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 20 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian untuk Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 154.170 narapidana beragama Islam dapat remisi sebagian masa tahanan, sementara 908 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi. Selain itu, terdapat 1.214 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana, dan 20 anak binaan dibebaskan setelah menerima remisi. Pemberian remisi ini akan berlaku pada Idulfitri 1446 Hijriah, dengan tanggal yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan mengenari remisi dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatat Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta juga tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, remisi diartikan sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah rincian besaran remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018:

Remisi Umum

Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun regulasi remisi yaitu untuk  narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan akan menerima remisi selama 1 bulan, sedangkan yang telah menjalani lebih dari 12 bulan mendapatkan 2 bulan. Pada tahun kedua, besaran remisi bertambah menjadi 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan pada tahun keenam serta seterusnya meningkat menjadi 6 bulan.

Remisi Khusus

Remisi ini diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidan atau anak binaan, seperti Idulfitri bagi umat Islam, Natal Bagi Kristen Protestan dan Katolik, Nyepi bagi Hindu, serta Waisak bagi Buddha. Pada tahun pertama, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan memperoleh remisi 15 hari, sementara yang telah menjalani lebih dari 12 bulan mendapatkan 1 bulan. Pada tahun kedua dan ketiga, besaran remisi tetap 1 bulan, sedangkan pada tahun keempat dan kelima meningkat menjadi 1 bulan 15 hari.

Remisi Tambahan

Remisi tambahan diatur dalam Pasal 36 angka 1 dan 2. Pada angka 1, remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara atau melakukan perbuatan bermanfaat bagi kemanusiaan akan mendapatkan tambahan setengah dari remisi umum. Sementara itu, untuk angka 2 narapidana yang aktif dalam kegiatan pembinaan di Lapas mendapatkan tambahan sepertiga dari remisi umum.

Remisi Kemanusiaan

Remisi ini diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, khususnya bagi narapidana yang memiliki kondisi tertentu. Penerima remisi ini umumnya adalah narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan yang membutuhkan perawatan khusus.

Syarat substantif

1. Telah Menjalani Pidana Penjara sekurang-kurangnya 6 Bulan
2. Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan
3. Tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan Cuti Menjelang Bebas

Syarat administratif

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
2. Risalah pembinaan
3. Surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti
4. Salinan register F
5. Syarat Khusus Bagi Narapidana Tergolong PP99: Surat Justice Collaborator (JC), Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, meyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (Tindak Pidana Teroris)
6. Bukti Pembayaran denda dan Uang Pengganti / UP bagi Tindak Pidana Korupsi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |