SEJUMLAH perguruan tinggi negeri mengakui belum menerima informasi resmi ihwal wacana pemerintah menutup program studi yang dianggap tidak lagi relevan dengan industri. Rencana ini digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Badru Munir Sukoco mengatakan wacana menutup program studi dilakukan untuk menekan kesenjangan antara lulusan kampus dan kompetensi yang diperlukan dunia kerja. Kemendikti, kata dia, mencatat ada 1,9 juta sarjana yang dihasilkan kampus setiap tahunnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jumlah itu dinilai telah membuat para lulusan perguruan tinggi kesulitan dalam mencari pekerjaan. Penyebabnya karena kebutuhan di lapangan acap kali tidak cocok dengan latar pendidikan sarjana.
Badri mencontohkan, program ilmu sosial dan kependidikan sebagai kejuruan yang mengalami kelebihan pasokan lulusan. Karena itu, dia mengatakan rencana menutup program studi yang tak lagi relevan dengan kebutuhan industri bakal dilakukan segera.
"Nanti mungkin ada beberapa yang harus kami eksekusi dalam waktu tidak terlalu lama terkait dengan prodi-prodi, perlu kita pilih. Kalau perlu ditutup untuk bisa meningkatkan relevansi," kata Badrid dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026, di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis, 23 April 2026.
Sejumlah kampus, meski belum menerima informasi resmi, telah merespons wacana tersebut. Berikut di antaranya.
1. Universitas Padjajaran
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjajaran Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan, keputusan untuk menutup program studi menjadi kewenangan tiap-tiap kampus. Khususnya bagi perguruan tinggi yang berstatus berbadan hukum atau PTN-BH, yang memiliki otonomi akademik.
Zahrotur mengatakan Unpad tidak ingin menempuh jalan ekstrim dengan menutup program studi semacam itu. Alih-alih menutup prodi tersebut, Unpad menilai evaluasi lebih tepat diarahkan pada pembaruan kurikulum dan penyegaran, sehingga program studi bisa menjadi relevan dengan kebutuhan kerja.
Dia menilai hasil evaluasi tidak harus berujung pada penutupan program studi. Ada sejumlah alternatif yang bisa dilakukan, seperti memperbarui materi pembelajaran, menambahkan pendekatan multidisiplin, atau menggabungkan program studi yang memiliki kedekatan bidang.
“Rekomendasinya tidak hanya ditutup. Bisa jadi prodi itu di-update supaya lebih relevan, atau di-merge dengan prodi lain yang serumpun,” ujarnya, pada Sabtu, 25 April 2026.
Di sisi lain, dia menjelaskan secara aturan tidak boleh sebuah program studi dihentikan atau ditutup secara serta merta. Kampus, kata dia, harus menunggu hingga mahasiswa angkatan terakhir lulus. Untuk jenjang sarjana, masa tunggu tersebut bisa mencapai hingga tujuh tahun atau 14 semester.
“Tidak bisa langsung ditutup begitu saja. Harus menunggu mahasiswa selesai sampai lulus. Selain itu, ada proses evaluasi berjenjang dari senat fakultas, senat akademik, hingga satuan penjaminan mutu," katanya.
2. Universitas Indonesia
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro mengatakan pihaknya belum menentukan langkah perihal rencana pemerintah yang ingin menutup program studi tak relevan. Dia berujar belum ada keputusan apa pun terkait program studi yang harus ditutup lantaran tak lagi relevan dengan industri.
“Oleh karena belum ada surat atau araham resmi dari kementerian terkait penutupan prodi, maka untuk saat ini kami belum ada pembahasan atau rencana mengenai program studi mana saja yang akan dipertimbangkan untuk ditutup,” kata Erwin saat dihubungi pada Sabtu, 25 April 2026.
3. Universitas Udayana
Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyatakan pentingnya evaluasi berkala terhadap program studi di lingkungan kampus. Tujuannya agar pelaksanaan pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Namun, kata dia, evaluasi terhadap relevansi perguruan tinggi semestinya dilakukan hati-hati dan tidak terburu-buru. Dia mengatakan evaluasi atau penyesuaian itu harus dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan kajian akademik.
“Proses evaluasi tersebut tentu perlu dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berbasis kajian akademik yang mendalam,” ujar Ketut pada Sabtu, 24 April 2026.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)