Respons Sutiyoso, Wiranto, dan Hendropriyono soal Usul Pemakzulan Gibran

2 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan TNI menuntut agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya. Tuntutan tersebut tertuang dalam delapan butir sikap politik Forum Purnawirawan TNI yang disampaikan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Forum itu menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. "Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," demikian bunyi salah satu tuntutan tersebut. 

Secara total ada delapan poin tuntutan di dalam pernyataan sikap yang dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Para Tokoh Masyarakat pada 17 April 2025. Usulan penggantian Gibran sendiri tertuang di dalam poin terakhir. Sunarko menyebut rekam jejak dan kinerja mantan Wali Kota Solo itu jauh dari harapan.

"Bagaimana mungkin negara ini dipimpin oleh seorang yang melakukan pelanggaran hukum. Kami butuh pemimpin yang memiliki moralitas," kata Sunarko saat dihubungi Tempo pada Senin, 28 April 2025.

Pelanggaran yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah saat Gibran maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk mendampingi Prabowo di pilpres 2024. Kala itu, Gibran tak memenuhi syarat batas usia calon presiden atau wakil presiden yang mengatur batas minimal 40 tahun.

Namun, seorang mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimal calon.

Putusan Mahkamah pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan Almas. Walhasil, Gibran dapat melenggang menjadi wakil presiden karena putusan itu tak lagi mewajibkan calon presiden atau wakilnya berusia minimal 40 tahun, tapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Kendati begitu, putusan Mahkamah terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tercoreng karena jabatan paman Gibran, Anwar Usman, sebagai Ketua Mahkamah dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Anwar terbukti melanggar etik dalam putusan tersebut.

Sunarko mengatakan, bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan yang melanggengkan jalan Gibran, semestinya dapat menjadi bukti kuat bagi DPR untuk mengusulkan pembentukan panitia angket.

Sutiyoso: Wujud Kepedulian

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus purnawirawan TNI, Sutiyoso, menilai delapan tuntutan politik yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. Menurut dia, keterlibatan purnawirawan dalam menyampaikan kritik merupakan bentuk pengabdian yang sah dalam negara demokratis.

“Para purnawirawan itu telah mengabdi kepada bangsa dan negara selama puluhan tahun. Ada yang lebih dari 30 tahun atau lebih lama. Dengan latar belakang dan pengalaman seperti itu, wajar jika mereka memiliki harapan besar terhadap masa depan negeri ini. Mereka ingin Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Sutiyoso saat ditemui di kantornya di Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025. 

Sutiyoso menyebut setiap orang memiliki pandangan masing-masing, termasuk para purnawirawan itu. “Ketika mereka melihat adanya kebijakan atau langkah-langkah pemerintahan yang dinilai kurang tepat, mereka merasa terpanggil untuk menyuarakan pandangan mereka. Ini adalah wujud dari kepedulian mereka terhadap bangsa," kata dia. 

Sutiyoso mengatakan, penyampaian pendapat seperti ini dijamin dalam konstitusi dan perlu ditanggapi secara proporsional. Ia mengimbau semua pihak untuk menyikapi kritik dengan kepala dingin dan pikiran terbuka. "Di dalam demokrasi kan boleh. Kebebasan berserikat, berbicara, berpendapatkan biasa saja. Jadi bukan barang aneh maksud saya," ujar dia. 

Hendropriyono Bilang Usulan Copot Gibran sebagai Wapres dari Purnawirawan Sudah Terukur

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono, mengatakan pernyataan yang disampaikan seratusan pensiunan tentara yang meminta Gibran Rakabuming Raka dicopot sebagai wakil presiden telah terukur. "Tidak akan keluar dalam bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945," katanya ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu, 26 April 2025.

Selain itu, Hendropriyono berujar bahwa tuntutan para purnawirawan TNI itu sebagai aspirasi. Dia mengatakan, di negara demokrasi penyampaian aspirasi sah-sah saja.

"Tapi yang penting, kalau harapan saya, selalu kita menjaga stabilitas nasional," ucap eks Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan di Kabinet Pembangunan ke-7 tersebut.

Wiranto Sebut Prabowo Memahami, Namun Masih Perlu Mempelajarinya

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan pemakzulan Gibran tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.

"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025 

Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," kata Wiranto.

Wiranto menambahkan, Prabowo dalam membuat sebuah kebijakan tidak semata-mata dari satu sumber. Prabowo akan mendengarkan banyak sumber sebelum membuat keputusan.

Prabowo, kata Wiranto, juga tidak  mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu bidang. Banyak bidang yang harus dipertimbangkan Prabowo sebelum mengambil keputusan. Karena itu, bila ada tanggapan Prabowo tidak merespons, pernyataan itu keliru. "Jadi bukan seperti itu," kata dia. 

Dani Aswara, Novali Panji Nugroho, Andi Adam Faturahman, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah bagi Warga Jakarta

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |