Respons Wali Kota Depok hingga Menteri PPPA Soal Tawuran Bocah SD di Depok

8 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Insiden tawuran antarsiswa Sekolah Dasar (SD) di Depok viral di dunia maya. Aksi itu melibatkan beberapa siswa berseragam Pramuka dan kelompok lainnya yang berpakaian bebas.

Setelah diusut, peristiwa perkelahian itu merupakan pertarungan antara siswa SDN Cilangkap 5 dengan SDN Cilangkap 8 di Perumahan Laguna 1 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak, juga beberapa kritik di dalamnya.

1. Pemuda Muhammadiyah Depok

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Depok menyatakan keprihatinannya atas tawuran yang melibatkan siswa SD dan mendesak Dinas Pendidikan Kota Depok untuk segera mengambil langkah tegas dalam memperkuat pendidikan karakter di sekolah.

Wakil Sekretaris PD Pemuda Muhammadiyah Depok, Andi Maulana, menilai kejadian ini sebagai peringatan serius bagi seluruh pihak, khususnya lembaga pendidikan, untuk mengevaluasi metode pembinaan siswa di jenjang pendidikan dasar.

"Ini menunjukkan bahwa ada yang kurang dalam pembinaan karakter di sekolah. Kami mendesak Dinas Pendidikan agar lebih serius membumikan pendidikan karakter yang holistik dan kontekstual di setiap satuan pendidikan," kata Andi saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025.

Andi menekankan perlunya kerja sama antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam membentuk karakter anak sejak dini, karena pendidikan karakter tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah saja.

"Harus ada sinergi antara guru, orang tua, dan lingkungan sekitar," kata Andi.

Andi menjelaskan bahwa keterlibatan anak dalam tindakan kekerasan sejak usia dini mencerminkan kegagalan bersama, baik dari masyarakat, institusi pendidikan, maupun pemerintah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya berkomitmen terhadap visi jangka panjang dalam membina generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. "Kita tidak bisa menatap masa depan Indonesia Emas 2045 jika generasi mudanya sejak dini sudah terbiasa menyelesaikan masalah dengan kekerasan," ucap dia.

Menurut Andi, pembinaan anak sejak tingkat SD harus mencakup tidak hanya aspek akademik, tetapi juga pengembangan emosional dan spiritual. Ia pun mengajak semua pihak, khususnya organisasi kepemudaan, untuk aktif berperan dalam membina anak dan remaja di lingkungan masing-masing.

"Pemuda harus turun tangan, menjadi teladan di tengah masyarakat. Jangan biarkan anak-anak tumbuh tanpa arah. Perlu ada ruang-ruang positif di luar sekolah yang bisa membentuk karakter, seperti taman baca, komunitas olahraga, dan kegiatan keagamaan yang inklusif dan membangun," kata Andi. 

2. Wali Kota Depok 

Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Batalyon Perhubungan TNI AD yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km. 35, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, guna melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang berperilaku menyimpang.

"Ya tadi kita udah diskusi untuk anak-anak tanda kutip nakal, itu kita akan tempatkan di Yonhub, Jatijajar," kata Supian, Rabu, 14 Mei 2025.

Saat ditanya soal tawuran siswa SD, mantan Sekretaris Daerah Depok ini menegaskan akan mempercepat pembinaan anak-anak ke barak. 

"Harapan pertama ini juga menjadi semacam upaya untuk mengingatkan mereka bahwa kami akan menangani secara serius terhadap anak-anak yang nakal, termasuk hari ini sudah menjalar ke anak-anak SD, ini yang kita khawatirkan," ucap Supian.

3. Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa kasus tawuran yang melibatkan siswa sekolah dasar di Depok, Jawa Barat, menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk memperkuat peran pengasuhan, pendidikan karakter, serta pengawasan terhadap anak.

Ia menilai kejadian tersebut sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius, karena setiap anak di Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka.

"Kita semua tentu sepakat bahwa tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025, seperti yang dikutip dari Antara.

Ia turut menegaskan bahwa pendekatan terhadap anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus lebih mengutamakan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan menggunakan cara-cara represif.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dikenai proses pidana.

"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," tuturnya. 

Adapun Kementerian PPPA, lanjut Arifah, telah menjalin koordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok guna memastikan pelaksanaan pendampingan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Upaya yang dilakukan meliputi penjangkauan, pemberian dukungan psikososial, serta pemeriksaan kondisi anak sebagai bagian dari strategi pencegahan tingkat lanjut.


Ricky Juliansyah 
turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |