Polisi Masih Pertimbangkan untuk Periksa Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kemungkinan tidak melanjutkan tahap pemeriksaan saksi-saksi pada tahap penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Hal ini membuka peluang bagi Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana untuk tidak diperiksa oleh polisi.

“Kita lihat nanti apakah masih perlu untuk mengklarifikasi orang-orang tersebut, atau sudah cukup dengan keterangan yang sudah ada,” ucap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reonald mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 24 orang saksi untuk diklarifikasi terkait kasus ijazah palsu Jokowi tersebut. Dari keterangan yang diperoleh dari puluhan saksi tersebut, penyelidik akan menilai apakah masih membutuhkan keterangan saksi tambahan atau dapat langsung menaikkan tahapan hukum ke proses penyidikan.

“Bisa saja langsung dinaikkan ke tahap penyidikan atau ke tahap yang selanjutnya, kita tunggu saja,” tutur Reonald.

Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihak kepolisian telah memeriksa 24 orang sebagai saksi dalam laporan yang dibuat Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut didaftarkan oleh Jokowi atas banyaknya tuduhan ijazah palsu yang dirinya terima.

“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” ucap Ade pada Kamis, 15 Mei 2025.

Ada lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini. Mereka adalah Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RS), Eggy Sudjana (ES), Tifauzia Tyassuma (TT), dan seseorang berinisal K. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 15 Mei 2025 kemarin.

“Saya tadi sudah menjawab dengan detail sekitar 26 pertanyaan,” kata Roy saat ditemui awak media seusai pemeriksaan kala itu.

Sebelumnya, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi lainnya. Mereka di antaranya adalah Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Mikhael Sinaga. Sementara salah satu saksi lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tak kunjung memenuhi panggilan.

Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, dan Rustam Effendi memenuhi panggilan polisi pada Kamis, 8 Mei 2025. Sementara pada Rabu, 14 Mei 2025, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Rizal Fadhillah, Mikhael Benyamin Sinaga, serta Kurnia Tri Royani.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |