KOMISI I DPR menggelar rapat internal untuk membahas peluang revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I, Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut anggota Komisi I dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Tubagus Hasanuddin, usulan untuk merevisi UU PSDN tersebut datang dari Badan Keahlian DPR. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, para ahli memaparkan sejumlah poin yang harus segera direvisi. “Ada sekitar 15 poin yang menurut masyarakat sipil perlu direvisi,” kata dia saat ditemui usai rapat pada Senin, 20 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tubagus tidak menguraikan apa saja 15 poin yang dimaksud. Namun, salah satu usulan yang dibahas adalah mengenai perubahan aturan soal komponen cadangan atau komcad. “Misal komcad itu mau yang seperti apa, penggunaannya bagaimana, latihannya juga apakah di bawah Kementerian Pertahanan atau di bawah Kementerian Pendidikan dan sebagainya,” kata dia.
Menurut Tubagus, salah satu usulan yang mengemuka tentang komcad ini ialah mengenai urgensi untuk merevisi Pasal 66 UU PSDN terkait dengan kompensasi. Pasal itu mengatur tentang kompensasi peminjaman sumber daya milik masyarakat untuk dipergunakan sebagai komponen cadangan.
Sumber daya yang dimaksud meliputi sumber daya manusia, aset tanah, hingga peralatan seperti mobil dan truk. “Nah nanti kalau tidak diberikan (izin pinjam) itu dapat kena hukuman maksimum 4 tahun,” kata Tubagus.
Terakhir, dia memastikan Komisi I DPR belum memutuskan tindak lanjut dari usulan RUU PSDN ini. Forum rapat siang itu bersepakat untuk fokus menyelesaikan revisi UU Penyiaran yang sudah lama bergulir. “Nanti kita pikirkan apakah revisi ini menjadi prioritas atau tidak. Yang lebih utama kita sepakat selesaikan dulu UU Penyiaran yang sudah lama terkatung-katung,” ujarnya.
Pembahasan RUU PSDN ini muncul secara tiba-tiba. Program legislasi 2026 yang telah disepakati dalam rapat pengambilan keputusan RUU Prolegnas 2025-2026 pada 18 September 2025 lalu tidak memuat UU tersebut.
Sebelumnya, pengesahan RUU PSDN oleh DPR dan pemerintah pada 26 September 2019 lalu diwarnai protes oleh koalisi masyarakat sipil. Pada 2020 silam, Komnas HAM menyoroti minimnya pelibatan partisipasi publik dalam pembahasan UU PSDN yang menggabungkan beberapa RUU tentang Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara dan RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara.
Sumber-sumber daya ini menurut mereka juga memerlukan perlindungan. Kerangka pengaturan komponen cadangan untuk sumber-sumber daya tersebut, juga seharusnya berdasarkan pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Pada Pasal 77 UU ini, kata Ghufron, juga memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. Ancamannya adalah bagi yang menolak menyerahkannya pada negara dapat dihukum pidana selama empat tahun.
Pilihan Editor: Dari Kantor ke Barak, Target Besar ASN Jadi Komcad
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)




