Roy Suryo Mendapat 26 Pertanyaan tentang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyampaikan 26 pertanyaan kepada Roy Suryo selaku saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Roy memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama seorang saksi lain pada Kamis, 15 Mei 2025. “Saya tadi sudah menjawab dengan detail sekitar 26 pertanyaan,” kata Roy saat ditemui awak media seusai pemeriksaan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan, ia hanya menjawab pertanyaan dari penyelidik sepanjang masih berhubungan dengan isi undangan dari polisi. 
 
Sepanjang pemeriksaan, kata Roy, penyelidik memang hanya menanyakan hal-hal yang relevan. Misalnya saja tentang kehidupan, riwayat pendidikan, hingga karier. “Kemudian ada beberapa hal lain yang ditanyakan, soal video begini-begitu. Saya hanya jawab singkat saja,” kata dia.
 
Setelah pemeriksaan ini, Roy mengatakan, belum tahu untuk agenda selanjutnya. “Belum ada. Belum ada, karena (sudah) selesai. Pemeriksaan saya selesai,” ujarnya.
 
Adapun Roy terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berbicara kepada awak media pada siang hari ketika jeda pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB. 
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada dua orang lagi yang seharusnya diperiksa bersama Roy Suryo hari ini. Mereka adalah terlapor Eggi Sudjana dan Tifa. “ES tidak hadir. T hadir,” kata Ade.
 
Selain Roy Suryo, Jokowi menyebutkan nama empat orang lain dalam laporan tetntang tudingan ijazah palsu. Mereka berinisial RS, ES, T, dan K. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan telah melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama menggunakan media elektronik.
 
Saat menyampaikan laporannya, Jokowi datang secara langsung ke Polda Metro Jaya. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya pada 30 April 2024.
 
Mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat, Jokowi langsung menuju Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Dia keluar dari gedung tersebut pada pukul 10.15 WIB. Selanjutnya ia masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
 
Jokowi sempat mengumpulkan para kuasa hukumnya di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, 22 April 2025. Pertemuan itu mendiskusikan langkah yang akan ditempuh seiring tuduhan polemik ijazah palsu Jokowi di UGM.
 
Polemik ini muncul setelah sekelompok massa mendatangi rumah Jokowi di Solo pada 17 April, mempertanyakan keaslian ijazah SMA hingga kuliahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Meski telah menunjukkan dokumen asli dan mendapat konfirmasi resmi dari Rektor UGM, tudingan ini terus berlanjut.
 
Dalam laporannya, ia menggunakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para terlapor. Mantan gubernur Jakarta itu juga menyertakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oyuk Ivani Siagian dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |