TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan hukuman bagi siapa pun yang menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk pihak yang membantu pelanggaran aturan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Kantor Berita Arab Saudi, SPA pada Senin, 28 April 2025, adanya pemberlakuan sanksi ini dimulai sejak 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah, atau dari 29 April hingga 12 Mei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, 29 April 2025, Pertama, individu yang melaksanakan atau mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin, dalam hal ini termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki atau berada di Mekah dan area suci selama waktu yang ditetapkan akan dikenai denda maksimal 20 ribu riyal Saudi (sekitar Rp 89,5 juta).
Kedua, sanksi hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp 447,4 juta) akan dijatuhkan kepada pihak yang mengurus visa kunjungan bagi orang-orang yang melanggar ketentuan haji tersebut.
Bagi yang terlibat lebih dari sekali, denda dapat dikenakan berulang atau meningkat.
Ketiga, bagi mereka yang mengangkut atau mencoba membawa pemegang visa kunjungan ke Mekah dan area suci selama masa larangan, serta yang menyediakan tempat tinggal bagi mereka, baik di hotel, apartemen, rumah pribadi, penampungan, atau lokasi pemondokan, akan dikenai denda serupa. Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang menyembunyikan atau membantu pelanggar agar tetap berada di wilayah tersebut. Denda dapat bertambah untuk setiap pelanggar yang dibantu.
Selain itu, individu yang menyusup secara ilegal untuk berhaji, baik warga setempat maupun yang melebihi masa tinggalnya, akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Terakhir, kendaraan milik pihak yang terlibat dalam pengangkutan pelanggar dapat disita atas keputusan pengadilan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap agen travel yang memberangkatkan jemaah haji secara ilegal, termasuk dengan pencabutan izin operasionalnya.
"Sekarang, Arab Saudi melakukan penegasan, ya kita di Indonesia juga melakukan penegasan, travel-travel yang nakal itu harus dikasih sanksi yang tegas, bila perlu dicabut izinnya," kata Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas temuan calon jemaah haji yang nekat berangkat menggunakan visa tidak resmi, seperti visa kerja, serta menanggapi imbauan Pemerintah Arab Saudi agar visa haji digunakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan bahwa otoritas Saudi mengingatkan warga Indonesia untuk tidak menggunakan visa selain visa haji saat memasuki tanah suci pada musim haji 2025.
"Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji," kata dia.
Hilman menjelaskan bahwa banyak masyarakat menjadi korban penipuan oleh oknum yang menawarkan keberangkatan haji menggunakan visa non-haji, padahal praktik tersebut jelas dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, Arab Saudi saat ini sedang fokus meningkatkan kualitas pelayanan haji melalui penerapan aturan ketat demi menjaga keamanan dan kenyamanan para jemaah.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antrean, demi menjaga kepatuhan terhadap ketentuan resmi.
"Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di tanah air. Karena itu untuk menunjukkan tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di tanah air dan di tanah suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," ujar Hilman.