UNIVERISTAS Indonesia menyatakan penanganan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI rampung dalam 79 hari. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro mengatakan lama waktu penanganan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun 79 hari waktu pemeriksaan telah berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026. Erwin menepis penanganan kasus ini berjalan lambat karena terdapat ada tekanan dari pihak luar maupun keluarga terduga pelaku. “Jadi ini memang waktu penanganan itu sudah sesuai dengan mandat dari Permendikburistek ya,” kata dia kepada Tempo pada Jumat, 24 April 2026.
Erwin menjelaskan, saat ini penanganan telah masuk pada tahap pemeriksaan terduga pelaku secara terpisah. Satgas PPK akan memanggil satu per satu pelaku untuk dimintai keterangan yang lebih mendalam ihwal peran dari masing-masing individu dalam kasus ini.
Erwin mengaku memahami desakan publik yang ingin agar para pelaku segera dijatuhi sanksi. Namun, menurut dia, proses penanganan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama mengingat jumlah pelaku mencapai 16 orang.
“Jadi penanganan ini memang berbeda dari proses administrasi biasa. Kami membutuhkan kedalaman yang sangat objektif dan mencoba untuk memverifikasi bukti-bukti digital secara teknis,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan kekerasan seksual. Mereka diduga melakukan percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain di grup internal mereka. Percakapan itu beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026.
Kuasa Hukum Korban Timotius Rajagukguk mengungkapkan korban dugaan pelecehan ada 20 mahasiswi dan 7 dosen. Menurut Timotius, kasus ini sudah terjadi sejak 2025, dan para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan di tahun tersebut.
Pada 15 April lalu, UI membekukan status akademik 16 mahasiswa terduga kasus kekerasan seksual tersebut. Pembekuan status mahasiswa itu berlangsung selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2898274/original/080785500_1567273060-Pawai-Obor4.jpg)



