TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Setara Institute bidang HAM dan sektor keamanan Ikhsan Yosarie menyoroti kerja sama antara Universitas Udayana dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Ikhsan menilai kerja sama itu memperlihatkan kecenderungan supremasi militer atas sipil.
“Secara substantif, bentuk kerja sama berupa pelatihan bela negara, kuliah umum oleh Panglima TNI, KSAD dan Pangdam IX/Udayana, serta pelatihan kedisiplinan bagi mahasiswa baru, cenderung memperlihatkan supremasi militer atas sipil,” ujar Ikhsan dalam keterangan kepada Tempo, Senin, 7 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikhsan mengatakan, aspek timbal balik bentuk kerja sama seperti kuliah umum atau pendidikan HAM dan demokrasi bagi prajurit TNI, yang dapat diberikan oleh guru besar maupun expert dari akademisi terkait tidak terlihat. “Padahal materi-materi tersebut kerap kali menjadi substansi dalam kritikan terhadap prajurit TNI,” ujarnya.
Dalam kerja sama tersebut pada Pasal 2 disebutkan, ruang lingkup kerja sama meliputi enam ruang lingkup, yakni sinkronisasi program, peningkatan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, pelatihan bela negara dan kegiatan kerja sama lainnya. Sementara itu, Pasal 4 ayat 3 memungkinkan prajurit aktif Kodam IX/Udayana, serta keluarga besarnya, untuk menempuh pendidikan di Universitas Udayana dari jenjang S-1 hingga S-3.
Salah satu poin yang disorot adalah Pasal 7 perjanjian tersebut, yang memuat klausul tentang pertukaran data dan informasi, termasuk data penerimaan mahasiswa baru. “Pertukaran informasi berkaitan dengan mahasiswa baru menjadi bentuk kerja sama yang membuka ruang pembungkaman di masa depan melalui data-data yang diberikan. Bentuk kerja sama ini tidak kondusif untuk iklim dan kebebasan akademik,” kata Ikhsan.
Terkait pelatihan bela negara diatur pada Pasal 8 ayat 2, yang menyebutkan Kodam IX/Udayana akan melakukan pelatihan bela negara dan pembinaan teritorial di lingkungan kampus. "Pihak kedua (TNI) melaksanakan penguatan pembinaan teritorial dengan pemanfaatan sarana dan prasarana, memberikan pelatihan bela negara bagi mahasiswa baru dengan menanamkan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan cinta tanah air," tulis pasal tersebut.
Secara substansi, kata Ikhsan, pelibatan militer ke ranah pendidikan, dalam hal ini kampus, tanpa batasan yang jelas, dapat mengganggu iklim akademik yang mengedepankan kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kesetaraan yang tentu berbeda dengan kultur komando. "Presiden, perlu menegaskan ketentuan yang berlaku dalam UU TNI sebagai landasan utama pengaturan TNI," ucapnya.
Universitas Udayana menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Kerja sama itu tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025. Dokumen itu ditandatangani pada Rabu, 5 Maret 2025, tetapi baru diumumkan ke publik lewat akun Instagram resmi Universitas Udayana pada Rabu, 26 Maret 2025.
"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengatur rencana kerja sama dalam sinergitas di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknoIogi, dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai pedoman para pihak," bunyi perjanjian tersebut.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini