Sidang Dakwaan hingga Tuntutan Anak Ketua PKB Babel Jual Solar ke Penambang Timah Ilegal Hanya 9 Hari

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar khusus nelayan dengan terdakwa Andi Octavian Dewindra menuai sorotan publik. Andi merupakan Manager Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum untuk Nelayan (SPBUN) 2811501 Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Ketapang Kota Pangkalpinang.

Sorotan terhadap sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut terkait dengan singkatnya perjalanan sidang dari pembacaan dakwaan hingga penuntutan yang hanya ditempuh dalam waktu sembilan hari. Sidang digelar secara online, adanya pergantian jaksa, hingga terdakwa yang dituntut rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terdakwa Andi Octavian Dewindra merupakan anak dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangka Belitung Muhammad Tanwin. Menanggapi sorotan tersebut, Humas PN Pangkalpinang Ansory Hironi membantah dugaan publik bahwa proses persidangan sengaja digelar singkat dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan.

"Tidak ada sidang kilat. Kami sampaikan bahwa tidak benar sidang sengaja dilakukan cepat. Semuanya sesuai dengan tahapan. Sidang ini cepat atau lambat semuanya tergantung JPU menghadirkan saksi," ujar Ansory kepada wartawan, Rabu Sore, 23 April 2025.

Ansory menuturkan perkara tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) didaftarkan ke PN Pangkalpinang pada 17 Maret 2025. Adanya libur panjang, kata dia, menyebabkan sidang pertama baru bisa dijadwalkan pada 14 April 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

"Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis 17 April 2025 dengan agenda langsung pemeriksaan terdakwa Andi Octavian Dewindra," ujarnya. Ia menyebutkan juga ada pemeriksaan enam saksi yakni Guntur Sunavel, Endi Riyanpumu, Muhammad Marcel, Adam Norzanriansyah, Arif Budiman, dan Faisal.

Menurut Ansory, sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu 23 April 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.

"Terkait dengan tidak adanya saksi ahli yang dihadirkan JPU, itu adalah kewenangan JPU apakah mau dihadirkan atau tidak. Kalau JPU merasa cukup dengan alat buktinya, boleh saja tidak menghadirkan," ujar dia.

Ihwal sidang yang digelar online dan tidak sama dengan kasus lain yang digelar langsung di ruang sidang secara terbuka untuk publik, Ansory menyebutkan bahwa hal tersebut disebabkan adanya efisiensi anggaran dan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2022.  Beleid ini, kata dia, mengatur persidangan online.

"Kalau online itu diperbolehkan. Kebetulan saat ini ada efisiensi anggaran dari pemerintah dan menyebabkan anggaran di kita banyak dipotong terutama hak terdakwa mendapatkan makan siang. Sebelumnya makan siang bagi terdakwa itu ada tapi sekarang tidak ada lagi," ujar dia.

Adanya pergantian jaksa, kata Ansory, juga tidak ada permasalahan. JPU yang sebelumnya didaftarkan atas nama David dan Rizal diganti dengan Novi Andari. Sebab, dua jaksa tersebut sudah dimutasi ke Palembang.

Persidangan akan dilanjutkan pada 30 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh Dwinata Estu Dharma sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizky Muhammad. "Yang jelas kami tidak membeda-bedakan perkara dalam menjalankan persidangan. Semua tetap dijalankan sesuai dengan mekanisme aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan," ujar dia.

Jaksa Novi Andari dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang saat dikonfirmasi Tempo belum dapat memberikan keterangan lengkap disebabkan sedang menjalankan tugas kedinasan. Dia berjanji akan memberikan keterangan setelah tugas kedinasan selesai. "Kurang etis kalau menjawab melalui chat," ujar Novi..

Sebelumnya, terdakwa Andi Octavian Dewindra ditangkap atas dugaan penyalahgunaan 5 ton BBM jenis solar subsidi untuk nelayan oleh personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangkalpinang pada Jumat 14 Februari 2025. Solar yang seharusnya diperuntukkan nelayan melaut tersebut oleh terdakwa Andi Octavian Dewindra dijual ke penambang timah ilegal yang ada di Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Terdakwa Andi Octavian Dewindra dijerat pidana Undang-Undang tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |