Tahapan Dicabutnya Surat Izin Praktik Dokter Priguna

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi mencabut hak praktik dokter Priguna Anugerah Pratama, usai pria berusia 31 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. KKI menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna pada Kamis, 10 April 2025 sehari setelah penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum.

"Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna," kata Ketua KKI Arianti Anaya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

Pencabutan STR dan surat izin praktik dokter Priguna merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. Dengan diberlakukannya keputusan ini, Priguna Anugerah kehilangan hak praktik sebagai dokter seumur hidup.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, sekaligus bentuk perlindungan kepada masyarakat serta penegakan etik profesi," kata Arianti.

Pencabutan hak praktik tersebut juga merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Kesehatan. Selain itu, Kemenkes juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam program pendidikan ini akan segera dilakukan.

"Evaluasi ini diharapkan menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," ujar Arianti.

Sementara itu, penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna terus bergulir. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut bahwa tindakan asusila itu terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka diketahui menyuntikkan cairan bius melalui selang infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Korban, yang saat itu tengah mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis, kemudian tidak sadarkan diri.

Lebih lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap adanya dua korban tambahan dalam kasus ini. Keduanya adalah pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun, yang mengalami tindakan serupa oleh dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) itu.

Kasus ini menuai perhatian luas. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan pihaknya siap memanggil sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh, termasuk Kementerian Kesehatan, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, manajemen RSHS, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendikbudristek.

“Kami akan kawal agar proses hukum berjalan dengan tegas dan transparan, serta memastikan tidak ada lagi celah bagi predator seksual berselimut status tenaga medis,” kata Nihayatul.

Kasus Priguna Anugerah menjadi cermin gelap dunia kedokteran Indonesia yang menuntut perbaikan sistemik, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan etik profesi.

Nabila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dokter Priguna Diduga Memiliki Fetish Orang Pingsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |