Tantangan Ekonomi Penerapan Zero ODOL 2027

2 hours ago 2

INFO TEMPO - Kalangan pengusaha truk, logistik, hingga akademisi transportasi pada dasarnya sepakat bahwa penerapan zero ODOL penting dilakukan demi meningkatkan keselamatan transportasi dan distribusi barang. Namun, implementasinya dinilai perlu disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap biaya logistik maupun stabilitas harga barang di masyarakat.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan praktik ODOL berakar pada tingginya biaya logistik nasional yang turut diperparah oleh keterbatasan pilihan moda transportasi. Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha memilih membawa muatan berlebih sebagai cara untuk menekan biaya distribusi barang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dengan kebijakan zero ODOL yang direncanakan mulai diterapkan pada Januari 2027, kebutuhan armada untuk mengangkut volume barang yang sama otomatis akan meningkat. Karena itu, Achmad menilai penerapan kebijakan secara mendadak tanpa kesiapan yang matang berpotensi mendorong kenaikan biaya distribusi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga barang di tingkat konsumen serta memengaruhi daya beli masyarakat.

"Artinya ada tambahan biaya BBM, sopir, tol, perawatan, bongkar muat, dan waktu distribusi," kata dia pada Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Achmad, harga bahan pangan seperti beras, minyak goreng, gula, telur, ayam, cabai, hingga kebutuhan lain seperti pupuk dan pakan ternak tidak hanya dipengaruhi biaya produksi, tetapi juga sangat bergantung pada ongkos distribusi. Ketika kenaikan harga mulai dirasakan konsumen, dampaknya akan sangat mudah menjalar menjadi tekanan inflasi.

Pada akhirnya, kelompok yang paling rentan terdampak adalah rumah tangga dengan pendapatan tetap, terutama masyarakat menengah ke bawah. Sebab, ketika harga kebutuhan pokok meningkat sementara pendapatan tidak mengalami kenaikan, porsi pengeluaran mereka untuk pangan menjadi jauh lebih besar.

"Maka, zero ODOL tidak boleh hanya dipahami sebagai kebijakan transportasi, tetapi juga sebagai kebijakan ekonomi dan sosial," ujarnya.

Meski demikian, Achmad menilai penundaan penerapan zero ODOL juga bukan jalan keluar. Sebab, praktik ODOL dinilai terus memunculkan biaya tersembunyi seperti kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, kemacetan, polusi, hingga pemborosan energi yang pada akhirnya tetap ditanggung masyarakat. Karena itu, menurut dia, yang diperlukan bukan menunda kebijakan tanpa kepastian, melainkan menyiapkan proses transisi yang matang dan terukur.

Setali tiga uang, pakar transportasi Djoko Setijowarno juga berpendapat, berulang kali tertundanya penerapan kebijakan ODOL tidak lepas dari kekhawatiran pemerintah terhadap efek domino yang dapat memicu inflasi. Padahal, aturan mengenai larangan ODOL sebenarnya telah diatur sejak 17 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Solusi yang disarankan, kata Djoko, bukanlah dengan razia besar-besaran di lapangan. Menurut dia, pemerintah perlu merancang penegakan hukum berbasis data komoditas yang dilakukan secara bertahap dan selektif, serta disesuaikan dengan karakter dan tingkat sensitivitas masing-masing jenis barang yang diangkut.

Kemudian, pemerintah perlu membangun basis data pergerakan barang untuk memetakan komoditas yang paling banyak menggunakan praktik ODOL, menghitung pengaruh biaya logistik terhadap harga barang, serta mengidentifikasi sektor yang paling rentan terdampak. Pendekatan berbasis data tersebut dianggap penting agar penerapan zero ODOL dapat dilakukan secara lebih terukur dan bertahap.

"Menertibkan truk pengangkut batu bara jelas berbeda tantangannya dengan menertibkan truk sayur dari lereng Dieng yang berpacu dengan waktu demi menjaga kesegaran," kata Djoko.

Sementara dari sisi pengusaha, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Mahendra Rianto menilai penerapan zero ODOL tanpa kesiapan ekosistem logistik dapat berdampak pada keberlangsungan industri yang menyumbang 14,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ini. Ketika harga barang naik disusul daya beli masyarakat melemah, tentunya membuat permintaan menjadi menurun. Sejumlah usaha logistik pada komoditas tertentu dikhawatirkan bisa mengalami penurunan usaha hingga terancam bangkrut.

“Makanya risikonya adalah bangkrut dan rugi. Padahal, ada banyak karyawan yang bergantung di dalamnya. Nanti bisa terjadi pengangguran ketika kebijakan itu diterapkan,” kata Mahendra.

Karena itu, pelaku usaha angkutan membutuhkan dukungan berupa subsidi peremajaan armada, kemudahan kredit, hingga insentif pajak, agar dapat beralih ke armada sesuai aturan. Pembenahan tarif logistik, integrasi moda transportasi, serta sistem distribusi barang juga dinilai perlu dilakukan agar pengusaha tidak terus bergantung pada praktik muatan berlebih untuk menekan biaya operasional. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |