TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

4 hours ago 3

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) akan mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan oleh polisi mandek.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyidik kasus Andrie berdasarkan laporan model A. “Terkait mandeknya proses penyidikan LP A di Polda Metro Jaya, kami berencana melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 28 April 2026.

Perwakilan TAUD, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa pada awalnya ada dua laporan terkait kasus Andrie. TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, namun polisi melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Saat itu, Polda Metro Jaya sudah memeriksa perkara berdasarkan laporan model A, atau laporan yang dibuat anggota Polri. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menghentikan penyidikan setelah polisi melimpahkan perkara itu kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Gema mengatakan, TAUD tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyidikan tersebut. “Dari surat-surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” ujarnya.

TAUD akan mendaftarkan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026, bertepatan dengan sidang perdana perkara Andrie di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian sudah tidak berwenang menangani kasus penyerangan terhadap Andrie. Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.

Budi mengatakan, polisi telah menyerahkan barang bukti kepada Puspom TNI. “Menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” ujar dia.

TAUD menyatakan kecewa atas pelimpahan kasus yang mengancam nyawa sipil ke institusi militer tersebut. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan bahwa kepolisian seharusnya tidak menghentikan proses penyidikan hanya pada dua pelaku lapangan.

Berdasarkan temuan awal tim investigasi independen masyarakat sipil, setidaknya ada 16 orang yang patut diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. “(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” kata Isnur di kompleks DPR usai rapat bersama Komisi III pada 31 Maret 2026.

Andrie, selaku Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.

Ia kemudian berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Ia mengalami luka bakar pada lebih dari 20 persen bagian tubuhnya.

Vedro Imanuel Girsang dan Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |