TAUD Daftarkan Praperadilan Kasus Andrie Yunus ke PN Jaksel

3 hours ago 2

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Mereka mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya mandek.

“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini,” ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, saat ditemui di PN Jaksel pada Rabu, 29 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah melakukan penyidikan dengan laporan model A. Namun, TAUD menilai proses itu tidak berlanjut sejak perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Alif mengklaim TAUD selaku kuasa hukum Andrie Yunus tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyidikan tersebut.

Dia mengatakan saat ini ada dua laporan terkait kasus Andrie yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan pertama adalah laporan model A yang diajukan kepolisian sesaat setelah insiden, sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, perkara model B itu kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian sudah tidak berwenang menangani kasus penyerangan terhadap Andrie. Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.

Budi mengatakan, polisi telah menyerahkan barang bukti kepada Puspom TNI. “Menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” ujar dia.

TAUD menyatakan kecewa atas pelimpahan kasus yang mengancam nyawa sipil ke institusi militer tersebut. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan bahwa kepolisian seharusnya tidak menghentikan proses penyidikan hanya pada dua pelaku lapangan.

Berdasarkan temuan awal tim investigasi independen masyarakat sipil, setidaknya ada 16 orang yang patut diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. “(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” kata Isnur di kompleks DPR usai rapat bersama Komisi III pada 31 Maret 2026.

Andrie, selaku Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Ia kemudian berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Ia mengalami luka bakar pada lebih dari 20 persen bagian tubuhnya.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |