PENYIDIK Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Lalu saat ini masih berstatus sebagai polisi aktif. "Iya benar (polisi aktif), tapi menjabat di BGN," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Syarief menjelaskan, Lalu sempat meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan pada 2025. Keduanya diminta oleh Lalu untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, ompreng tersebut dijual dengan harga yang sudah ditentukan oleh Lalu. "Jadi dalam harga itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI," tutur Syarief
Jaksa telah menetapkan status Lalu sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Lalu kini juga telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "(Ditahan) selama dua puluh hari ke depan," ucap Syarief.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka di antaranya mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan kedua orang wakilnya yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Jaksa juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony sebagai tersangka. Sementara itu, kedua tersangka lain adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4003817/original/088336000_1650675922-AP22112543449817.jpg)





