Tersangka Bentrokan di Kemang Bertambah Jadi 10 Orang

11 hours ago 2

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu orang tambahan dalam kasus bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan.

2 Mei 2025 | 18.13 WIB

Kapolsek Tebet Kompol Murodih (tengah) bersama Kanit Idik 1 Polres Jakarta Selatan AKP Igo Fa (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak padat penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra

Kapolsek Tebet Kompol Murodih (tengah) bersama Kanit Idik 1 Polres Jakarta Selatan AKP Igo Fa (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak padat penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Tempo/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menetapkan satu orang tambahan dalam kasus bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, mengatakan jumlah tersangka kini menjadi 10 orang.

“Untuk orang yang kami amankan dan terbukti, ada di belakang kami yaitu sebanyak 10 orang,” kata Murodih saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Kesepuluh orang tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, YE, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.
 
Secara total, kepolisian memeriksa 27 orang dalam kasus ini, bertambah dari jumlah sebelumnya yaitu 25 orang. “Dari keseluruhan, dengan saksi-saksi, sebenarnya ada 27 yang kami mintai keterangan. Namun yang memang betul-betul dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” ujar Murodih.
 
Polres Metro Jakarta Selatan juga menyita barang bukti berupa empat senapan angin berjenis PVC, tiga buah senjata tajam berjenis parang, satu unit mobil Toyota Agya, delapan unit ponsel, serta enam buah pakaian yang dikenakan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan ini. “Sudah sembilan orang jadi tersangka,” ucap Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar (Kombes) Ade Rahmat Idnal pada Kamis, 1 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
 
Bentrokan tersebut terjadi di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Bentrokan itu sendiri berlatar belakang sengketa lahan.

Polisi menyatakan kelompok pelaku yang membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan sejumlah senjata lainnya menyerang pihak yang menguasai lahan sengketa.
 
Berdasarkan penyidikan polisi, dua tersangka berinisial AK dan MAG sempat bertemu dengan KT alias A untuk membicarakan soal pengambil alihan lahan tersebut. Mereka kemudian memasukkan senjata ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum membawanya ke lokasi.
 
“Jadi mereka sebelum melakukan itu sudah persiapan betul. Senjata ini sudah dipersiapkan kemudian ditaruh di dalam mobil tersebut,” ujar Murodih.
 
Konflik pecah setelah salah seorang pelaku memukul tembok lahan tersebut dengan palu.  Pihak lawan kemudian membalasnya sehingga terjadi bentrokan. Menurut polisi, bentrokan berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Personil Polres Metro Jakarta Selatan tiba di lokasi sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri.
 
Polisi menangkap tersangka utama dengan inisial KT bersama tujuh rekannya di markas mereka di Jalan Prapanca Raya, Kemang pada pukul 17.00 WIB. Kemudian, tersangka AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jalan Antasari. Dua pelaku lain, RTA dan RR, menyerahkan diri mereka ke polisi. Mereka datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 01.00 WIB.
  
Polres Jakarta Selatan menjerat para pelaku dengan pasal soal penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan pidana penjara maksimal 10 tahun karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Koper Koperasi Merah Putih

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |