TNI Jelaskan Soal Revisi Mutasi Letjen Nugroho Sulistyo dan Letjen Kunto

14 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, revisi yang dilakukan instansinya terhadap pengaturan penempatan prajurit saat ini tidak serupa dengan kasus mutasi Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, dalam kasus mutasi Letjen Nugroho yang sebelumnya ditunjuk menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara memiliki perbedaan dengan mutasi yang dilakukan terhadap Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo.

"Kasus Pak Nugroho itu bukan diralat, tapi karena menjelang masa pensiun," kata Kristomei dalam telekonferensi, Jumat, 2 Mei 2025.

Ia memaparkan, dalam kasus Letjen Nugroho, memang Panglima TNI telah menunjuknya untuk berdinas sebagai Kepala BSSN. Namun, tak lama berselang, Letjen Nugroho dimutasi kembali menjadi perwira di Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Alasannya, saat itu Letjen Nugroho telah mendekati masa pensiun, sehingga penunjukkan sebagai Kepala BSSN terpaksa harus digantikan dengan keputusan baru.

"Tetapi, setelah pensiun belliau akan jadi kepala BSSN," ujar Kristomei.

Sedangkan, kata dia, dalam kasus mutasi Letjen Kunto Arief, penangguhan dilakukan Panglima TNI dengan pertimbangan masih adanya perwira yang memiliki tanggungan tugas di organisasi masing-masing.

Dengan begitu, dia melanjutkan, Panglima TNI memutuskan untuk meralat keputusannya dengan mengganti nama-nama yang akan dimutasi dengan nama lain yang tak lagi memiliki sisa tugas tanggungan.

"Jadi, kalau satu perwira saja tidak bisa. Maka, yang lain juga tidak bisa," ucap mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat ini.

Sebelumnya, surat Keputusan Panglima TNI bernomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025, membatalkan keputusan mutasi pada sejumlah perwira.

Salah satu yang dibatalkan, adalah mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Padahal surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, menyebutkan adanya pergantian jabatan Pangkogabwilhan I yang akan diemban Laksamana Madya Hersan yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Armada III.

Perubahan kilat pada pengaturan penempatan prajurit juga sempat dilakukan Panglima TNI pada Desember tahun lalu. 

Kala itu, melalui surat keputusan Panglima Nomor 1545/XII/2024, Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Namun, belum sempat dilantik Presiden Prabowo Subianto, Letjen Nugroho kemudian dimutasi kembali menjadi Perwira di Mabes TNI Angkatan Darat. Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/1/2025 bertarikh 3 Januari 2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |