KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyoroti sejumlah substansi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Koalisi menilai sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut bermasalah.
“Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian,” kata perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koalisi mencatat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam revisi UU Polri.
Legitimasi Rangkap Jabatan (Pasal 28A)
Koalisi menyoroti Pasal 28A yang mengatur penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil. Menurut koalisi, aturan ini membuka ruang yang luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa batasan yang jelas dan tanpa kewajiban mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Koalisi menilai ketentuan tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
“Poin ini berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta merit systempada kementerian atau lembaga terkait,” ujar Isnur.
Disfungsi Kompolnas
Koalisi juga menyayangkan revisi UU Polri yang tidak memperkuat independensi dan kewenangan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut mereka, undang-undang tersebut tetap menempatkan Kompolnas sebagai lembaga quasi eksekutif atau konsultatif di bawah kementerian.
Padahal, kata Isnur, pengawasan terhadap Polri memerlukan lembaga eksternal yang independen dan memiliki kewenangan memberikan sanksi.
“Hal ini jelas tidak sejalan dengan kebutuhan penguatan sistem pengawasan kepolisian sebagai bagian dari checks and balances,” tuturnya.
Perpanjangan Usia Pensiun (Pasal 30)
Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, ketentuan tersebut dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Adapun batas usia pensiun anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan 60 tahun.
Koalisi menilai kebijakan perpanjangan usia pensiun itu tidak memiliki dasar yang kuat, tidak mendesak, dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Beleid ini juga dikhawatirkan berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personel di internal kepolisian, namun tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota Polri,” kata Isnur.
Melemahnya Pengawasan Internal (Pasal 19A)
Koalisi menilai Pasal 19A gagal memperkuat akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan pengawasan internal (internal oversight). “Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas yang dilakukan oleh anggota Polri,” ujar Isnur.
Menurut koalisi, masalah tersebut semakin serius karena revisi UU Polri menurunkan derajat pengaturan pengawasan dari Peraturan Pemerintah menjadi Peraturan Kepolisian sebagaimana tercantum dalam Pasal 19A ayat (4). Ketentuan ini dinilai menutup ruang partisipasi publik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kewenangan Kapolri Tanpa Batas (Pasal 9 DIM)
Koalisi juga menyoroti Pasal 9 DIM yang memperluas kewenangan Kapolri sebagai pejabat yang langsung berada di bawah Presiden. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak disertai pembatasan masa jabatan, mekanisme pertanggungjawaban, maupun sistem pengawasan yang memadai.
Perluasan Tugas yang Multitafsir (Pasal 14 Ayat (1) DIM)
Pasal 14 ayat (1) DIM memberikan ruang bagi kepolisian untuk masuk ke berbagai urusan pemerintahan dengan alasan “kepentingan strategis nasional”.
Koalisi menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan membuka ruang penyalahgunaan.
Legitimasi Pendekatan Represif (Pasal 19)
Menurut Isnur, Pasal 19 dalam revisi UU Polri melegitimasi penggunaan kekuatan represif tanpa pengawasan yang ketat. Koalisi menilai pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang membenarkan praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pasal ini berpotensi melegitimasi praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata api, dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang selama ini banyak memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing),” kata Isnur.
Atas berbagai persoalan tersebut, koalisi mengecam pengesahan revisi UU Polri dan menuntut pembahasan ulang secara terbuka, transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik secara inklusif demi mewujudkan reformasi kepolisian yang independen dan profesional.
“Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dengan tujuan menghadirkan perubahan fundamental yang menjawab persoalan secara utuh, bukan sekadar mengganti undang-undang lama dengan yang baru,” ujar Isnur.
DPR mengesahkan revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 9 Juni 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mempersilakan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh undang-undang tersebut untuk mengajukan uji materiil maupun uji formil ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Eddy, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tidak mempermasalahkan kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil maupun penambahan batas usia pensiun. “Kritik kami terima dengan tangan terbuka. Tetapi, ada saluran yang elegan,” ujar Eddy.



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499571/original/089965800_1770789860-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T123240.788.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)


