TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus korupsi, tak jarang penyidik Kejaksaan Agung menggeledah properti milik tersangka untuk mengamankan barang bukti. Salah satu contohnya dalam kasus Zarof Ricar dan hakim yang menangani kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Berikut rincian harta yang ditemukan dan kemudian disita.
Kasus Zarof Ricar
Pada Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Uang tersebut diperoleh dari rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, dan di kamar Hotel Le Meridien, Bali, tempat Zarof menginap. Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu Rp 5,7 miliar, 74 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Jika dikonversi ke rupiah, nominalnya hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik juga menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia. Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Kemudian, pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp 20.414.000. Penyidik terbang ke Bali setelah mendeteksi keberadaan ZR di hotel tersebut.
Kasus Hakim Minyak Goreng
Sebuah koper berisi 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara dengan Rp 5,5 miliar ditemukan di bawah tempat tidur milik Ali Muhtarom, hakim yang menangani kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau korupsi minyak goreng. Uang tunai itu disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumah pribadi Ali di Jepara, Jawa Tengah, berkaitan dengan kasus korupsi minyak goreng.
Penemuan mengejutkan ini bermula ketika Ali diperiksa oleh tim penyidik di Jakarta. Saat berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, lokasi penyimpanan uang akhirnya terungkap.
“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu, 24 April 2025, seperti dilansir Antara.
Penggeledahan dilakukan pada 13 April 2025 oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Video penggeledahan yang dirilis Kejaksaan Agung memperlihatkan penyidik menemukan koper berisi uang dolar AS yang disimpan rapi dalam dua plastik besar di dalam karung.
Meski Ali Muhtarom telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, asal-usul uang yang disimpan di bawah tempat tidurnya masih didalami. “Itu juga yang mau didalami, apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucap Harli.
Ali diduga menerima total suap sebesar Rp6,5 miliar untuk memutus lepas terdakwa dalam perkara kasus korupsi minyak goreng.