TEMPO.CO, Bandung -- Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin akan menggelar pertemuan pada Jumat, 11 April 2025. Pertemuan itu membahas keputusan Kementerian Kesehatan yang membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di lingkungan RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat.
Bagi Unpad, penghentian sementara sebuah program studi bagi para calon dokter spesialis ini merupakan yang pertama kalinya. “Kami memahami Unpad dan RS Hasan Sadikin memang perlu melakukan evaluasi,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Zahrotur Rusyda Hinduan kepada Tempo, Kamis 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan pada Jumat besok selain membahas pembekuan sementara program studi, hal yang juga dibahas pengalihan mahasiswa sementara waktu ke rumah sakit lain, termasuk kapan dimulai dan berakhirnya masa pembekuan.
Zahrotur menjelaskan, jumlah mahasiswa PPDS di program studi anastesiologi dan terapi intensif Fakultas Kedokteran yang tengah belajar di RS Hasan Sadikin Bandung berjumlah sekitar 40-an orang dari berbagai angkatan. Setelah keputusan pembekuan sementara, para mahasiswa lainnya akan dialihkan ke Rumah Sakit Unpad dan jejaring lainnya di wilayah Jawa Barat, tidak hanya di Bandung.
Selain itu, masa pembekuan selama satu bulan akan digunakan Unpad untuk mengevaluasi semua PPDS. “Kami fokusnya bagaimana mahasiswa yang lain bisa mendapatkan tempat belajar di luar RS Hasan Sadikin,” ujarnya.
Pembekukan sementara PPDS Unpad di lingkungan RS Hasan Sadikin bermula dari kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien. Priguna merupakan mahasiswa PPDS Jurusan Anestesi Unpad. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan tersangka Priguna.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, keputusan penghentian sementara itu untuk mengevaluasi pelaksanaan dan pengawasan setelah terjadinya kasus kekerasan seksual oleh salah satu dokter residen terhadap keluarga pasien. “Kami menghentikannya selama satu bulan untuk konsolidasi dan perbaikan pengawasan dengan lebih optimal,” ujar Dante di Jakarta pada Kamis, 10 April 2025
Zahrotur mengatakan, Kementerian Kesehatan telah berkabar kepada Rektor Unpad Arief S. Kartasasmita soal pembekuan sementara program studi anastesiologi dan terapi intensif bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis itu. Namun surat pembekuan tertanggal 9 April 2025 dari Kementerian Kesehatan tidak diterima Unpad melainkan ditujukan ke RS Hasan Sadikin Bandung.
Dalam kesempatan terpisah, Rektorat Unpad telah mengeluarkan surat keputusan sanksi akademik kepada mahasiswa PPDS pada Rabu 9 April 2025. “Sanksinya berupa pemutusan studi dan pencabutan status mahasiswa program studi anastesiologi dan terapi intensif Fakultas Kedokteran Unpad atas nama yang bersangkutan,” kata Zahrotur.