Liputan6.com, Jakarta Kabar mengenai amplop kondangan kena pajak sempat membuat heboh masyarakat, memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Isu ini menyebar luas di berbagai platform, menciptakan persepsi seolah-olah pemerintah akan mulai memungut pajak dari sumbangan yang diterima saat hajatan.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi resmi. DJP secara tegas membantah adanya kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak terhadap amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun melalui transfer digital.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai prinsip perpajakan di Indonesia. Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
Klarifikasi Resmi DJP dan Asal Mula Isu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan tegas membantah adanya kebijakan baru yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Pihak DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan. Klarifikasi ini disampaikan untuk menenangkan masyarakat dan meluruskan informasi yang tidak akurat.
Isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak ini pertama kali dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN dan Danantara, menyebutkan bahwa ia mendengar adanya wacana pemungutan pajak terhadap penerima amplop saat kondangan atau hajatan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perdebatan publik. Namun, DJP segera merespons dengan memberikan klarifikasi resmi, menjelaskan bahwa wacana tersebut tidak berdasar pada kebijakan yang ada.
Prinsip Perpajakan Umum dan Pengecualian Hibah
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.
Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak. Kondisi ini juga tidak akan menjadi prioritas pengawasan DJP, yang berarti uang sumbangan yang diterima saat acara pernikahan, khitanan, atau acara pribadi lainnya tidak akan dikejar oleh petugas pajak.
Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Hal ini umumnya berlaku untuk pemberian antar anggota keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, menunjukkan bahwa sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak akan dikenakan pajak.
Sistem Self-Assessment dan Pelaporan SPT
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu, sesuai dengan prinsip ini.
Meskipun penghasilan yang diperoleh dari sumbangan pernikahan bukan merupakan objek PPh, wajib pajak penerima perlu melaporkan sumbangan yang diterimanya ini. Pelaporan dilakukan sebagai penghasilan yang bukan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya pada tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, penghasilan dari sumbangan pernikahan ini diisi pada Lampiran III (Form 1770 – III) Bagian B nomor urut 1: “Bantuan/Sumbangan/Hibah”. Pelaporan ini penting untuk transparansi, meskipun tidak dikenakan pajak.