Wakil Menteri Komdigi Bicara 5 Pilar Utama Peta Jalan AI di Indonesia

13 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun peta jalan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Tujuannya, menciptakan fondasi tata kelola yang etis, inklusif, dan inovatif bagi Indonesia. Regulasinya juga tidak hanya mengatur aspek yang teknis, tapi menempatkan kepentingan publik dan kedaulatan data sebagai prioritas utama

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria memaparkan itu kepada Tempo dalam wawancara tertulis pada pekan ini. Dalam jawaban-jawaban yang diberikannya, Nezar mengurai lima pilar utama untuk peta jalan regulasi AI di Indonesia tersebut. "Pertama adalah etika dan akuntabilitas, di mana pemerintah menetapkan standar transparansi algoritme, mitigasi bias, dan audit independen—terutama untuk sistem AI di sektor-sektor sensitif seperti kesehatan, keuangan, dan peradilan," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilar kedua, Nezar menyebutkan, adalah pengaturan tata kelola data yang mendukung interoperabilitas antara sektor publik dan swasta, sambil tetap menjunjung tinggi perlindungan privasi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Para pekerja terdampak otomasi juga tak dilupakan. Program reskilling mereka ditempatkan sebagai pilar yang ketiga dari peta jalan regulasi yang sedang disiapkan bersama integrasi kurikulum AI/STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) dan insentif bagi diaspora.

Pilar keempat peta jalan adalah pengaturan inovasi dan komersialisasi. Dalam hal ini, menurut Nezar, pemerintah mendukung lewat skema pendanaan campuran dan sandbox regulasi khusus startup AI. "Dan kelima, keamanan nasional, dengan pendekatan khusus menghadapi tantangan seperti deepfake dan disinformasi, khususnya menjelang pemilu," kata Nezar.

Rencananya, Nezar mengungkapkan, peta jalan yang akan mengadopsi standar global seperti UNESCO Recommendation on AI Ethics 2021 ini akan diformalkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Targetnya, selesai pada kuartal keempat tahun ini. "Tentu saja, ini akan melalui dialog publik dan konsultasi multi-pemangku kepentingan," kata dia menambahkan.

Nezar mengaku kalau Komdigi belajar pula dari pendekatan Uni Eropa dengan klasifikasi risiko dalam EU AI Act, Singapura melalui AI Verify Foundation, hingga Cina dengan strategi industrialisasi AI mereka. Namun, kata dia, Indonesia punya konteks tersendiri—seperti pentingnya mengangkat konten lokal dalam algoritma rekomendasi, serta kebutuhan memperkuat infrastruktur digital di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)

Menurut dia, ada tiga isu paling mendesak yang perlu pengaturan khusus dalam Perpres Peta Jalan AI di Indonesia. Ketiga isu tersebut yakni disinformasi generatif, dengan mandat pelabelan konten AI-generated; bias sistemik, terutama dalam AI yang digunakan untuk layanan publik; dan ketahanan ekonomi dan kedaulatan data, termasuk jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak otomatisasi dan pembatasan kepemilikan asing atas data strategis.

"Pemerintah menyadari AI bukan sekadar isu teknologi, tetapi soal masa depan keadilan sosial, kedaulatan digital, dan keberlanjutan ekonomi Indonesia," katanya. "Regulasi ini harus berpihak pada rakyat, mendorong inovasi yang beretika, dan tidak menimbulkan kesenjangan baru."

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |