YLBHI Nilai UU Polri Melemahkan Kompolnas

14 hours ago 4

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pengesahan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). DPR mengesahkan regulasi tersebut dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai regulasi baru itu justru melemahkan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Jadi benar-benar setengah hati dalam memperkuat sistem pengawasan,” ujar Isnur pada Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Isnur, Kompolnas sebelumnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau supervisi sebagai lembaga pengawas kepolisian. Namun, fungsi tersebut tidak terlihat dalam UU Polri yang baru disahkan DPR.

Isnur juga menyinggung dugaan minimnya pelibatan Kompolnas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri. “Seharusnya mereka yang paling paham persoalan kepolisian,” kata Isnur saat ditemui Tempo di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, anggota Kompolnas Yusuf Warsim juga mengkritik sejumlah substansi dalam draf RUU Polri. Menurut dia, regulasi tersebut tidak memperkuat peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas yang independen.

Yusuf mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebenarnya telah merekomendasikan penguatan Kompolnas untuk mengawasi tata kelola pembinaan dan operasional kepolisian. “Serta melakukan investigasi pelanggaran kode etik Polri,” ujar Yusuf pada Senin, 8 Juni 2026.

Namun, Yusuf menilai draf regulasi yang kemudian disahkan justru menempatkan Kompolnas sebagai lembaga penasihat, bukan lembaga pengawas. “Kalau merujuk hasil KPRP akan lebih baik,” tutur Yusuf saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mempersilakan masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU Polri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Bisa dilakukan uji materi di MK, baik uji formil maupun uji materiil,” kata Edward di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |